*) Oleh: Iman Ahmadi SPd I
Fenomena nikah siri kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Praktik ini kerap dipilih oleh sebagian pasangan karena dianggap mudah dan cepat.
Namun pada kenyataannya sering menimbulkan berbagai persoalan sosial, hukum, dan kemanusiaan, terutama ketika perempuan telah mengandung atau "berbadan dua".
Dalam perspektif agama, nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat pernikahan dapat dianggap sah.
Namun, dalam perspektif hukum negara, perkawinan yang tidak dicatatkan kepada instansi yang berwenang tidak memiliki kekuatan administrasi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Akibatnya, hak-hak perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut berpotensi mengalami berbagai kendala.
Dampak yang paling sering dirasakan oleh wanita muda adalah ketidakjelasan status hukum perkawinan, kesulitan memperoleh perlindungan hukum ketika terjadi perselisihan, serta hambatan dalam mengurus dokumen kependudukan dan hak-hak anak.
Tidak sedikit kasus di mana perempuan ditinggalkan setelah hamil tanpa adanya tanggung jawab yang jelas dari pihak laki-laki.
Dari sisi sosial, nikah siri dapat menimbulkan stigma dan tekanan psikologis bagi perempuan maupun keluarga.
Pada usia muda, kondisi tersebut sering berpengaruh terhadap keberlanjutan pendidikan, kesempatan kerja, serta kualitas hidup keluarga yang akan dibangun di masa depan.
Karena itu, persoalan nikah siri tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan pribadi.
Diperlukan edukasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pihak.
Seperti BKKBN, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Tim Penggerak PKK, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, serta pemerintah kampung.
Kolaborasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, perlindungan perempuan dan anak, serta pentingnya pencatatan perkawinan.
Pencegahan lebih baik daripada penanganan masalah yang telah terjadi.
Oleh sebab itu, generasi muda perlu dibekali pendidikan karakter, pendidikan agama, dan pemahaman hukum.
Hal itu dilakukan agar mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Pada akhirnya, tujuan perkawinan bukan sekadar menghalalkan hubungan, tetapi juga mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Kesadaran inilah yang perlu terus dibangun di tengah masyarakat agar tren nikah siri yang semakin marak tidak menjadi sumber persoalan sosial di kemudian hari.
*) Penulis adalah Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Pemberdayaan Masyarakat.
Baca juga: Dampak Sosial Budaya Nikah Siri di Indonesia
Baca juga: Waduh! Pesona Nenek-nenek Mampu Buat Pria Ini Berpaling dari Istrinya, Sudah Nikah Siri 16 Bulan