Tribunlampung.co.id, Kutai Timur - Bocah berusia 7 tahun berinisial MRP diculik driver ojek online (ojol) inisial MY di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Bocah SD Tewas Tertimpa Patung Hias di Museum, Alami Pendarahan di Hati
Korban dibunuh oleh pelaku sebelum uang tebusan dibayar.
Jasad korban ditemukan di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kutai Timur.
Warga Jalan Pasundan, Kampung Tator, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, itu sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada awal Juni 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Selasa (2/6/2026) dengan nomor LP 59 di Polres Kutai Timur dengan pelapor Zulfa Adhika Saidah, ibu korban.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa anaknya, MRP (7), tidak kembali ke rumah setelah bermain di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka di Jalan Pasundan, Kampung Tator, Kecamatan Sangatta Utara.
Menurut penjelasan polisi, peristiwa terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Saat itu ibu korban hendak membuang sampah dan mengajak anaknya pulang ke rumah.
Namun korban masih ingin bermain bersama teman-temannya sehingga tidak ikut pulang.
Usai kembali ke rumah, sang ibu kemudian mencari korban karena anaknya tak kunjung pulang.
Namun korban sudah tidak ditemukan di lokasi bermain maupun di sekitar lingkungan rumah.
Dalam proses pencarian, ibu korban menemui teman-teman yang sebelumnya bermain bersama anaknya.
Dari keterangan teman korban, MRP disebut terlihat pergi bersama seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih.
Pria tersebut disebut menggunakan helm merah dan mengenakan jaket salah satu layanan ojek online.
Polisi mengungkap bahwa keluarga sebenarnya telah mengetahui keberadaan pria tersebut karena sejak siang hari terlihat berada di sekitar rumah korban.
Informasi itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi penyidik dalam melakukan penyelidikan.
Setelah laporan diterima pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikan.
Dari ciri-ciri yang diperoleh, polisi menduga pelaku merupakan seorang pengemudi ojek online.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MY (32), warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Sekitar pukul 20.30 Wita, polisi berhasil mengamankan MY di Jalan Sultan Hasanuddin, Kampung Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Saat pertama kali diperiksa, MY memberikan keterangan bahwa korban telah ditinggalkan di sekitar Taman Venus, kawasan Jalan Bukit Pelangi, Teluk Lingga, Sangatta.
Berdasarkan pengakuan itu, aparat kepolisian melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang disebutkan.
Namun pencarian awal tidak membuahkan hasil.
Polisi kemudian tidak langsung mempercayai seluruh keterangan tersangka dan memperluas pencarian mulai dari rumah korban, lokasi terakhir korban terlihat, hingga sejumlah titik lain yang diduga berkaitan dengan pergerakan pelaku.
Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, tim gabungan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.
Jasad MRP ditemukan mengapung di pinggir sungai yang berada di belakang Masjid Agung kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif penculikan diduga dipicu faktor ekonomi.
Pelaku diketahui memiliki sejumlah utang yang mendorongnya merencanakan penculikan untuk meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Polisi mengungkap bahwa MY pernah bertemu dengan orang tua korban sekitar lima hingga enam bulan sebelum kejadian saat bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Dalam perjalanan tersebut, pelaku sempat mendengar pembicaraan terkait pengurusan sejumlah uang yang kemudian terus diingatnya.
"Kurang lebih lima sampai enam bulan sebelumnya, sekitar Januari, pelaku pernah mengantar orang tua korban. Dalam perjalanan itu sempat ada pembicaraan mengenai pengurusan sejumlah uang. Hal itu kemudian diingat oleh pelaku," jelas Jamaluddin.
Beberapa bulan kemudian, saat melintas di depan rumah korban setelah mengantar pesanan lain, pelaku mengenali lokasi tersebut sebagai rumah mantan penumpangnya.
Kondisi ekonomi yang sedang tertekan serta beban utang diduga memicu munculnya niat jahat tersebut.
"Nah, pada saat lewat di depan rumah itu, pelaku teringat bahwa orang tua korban pernah dia antar. Apalagi yang bersangkutan juga memiliki utang, sehingga muncul niat untuk melakukan penculikan," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku MY mengaku mengajak korban untuk pergi memancing.
Setelah itu, dia mengirim ancaman kepada keluarga korban dengan meminta sejumlah uang tebusan.
Ancaman tersebut ditulis pada selembar kardus yang ditinggalkan untuk keluarga korban.
Namun sebelum keluarga sempat memenuhi permintaan tersebut, korban sudah lebih dulu dibunuh.
Polisi juga mengungkap dugaan motif sementara yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
"Jadi motif sementara yang sudah kita lakukan, bahwa adalah motif ekonomi yang pertama."
Menurut penyidik, pelaku mengetahui bahwa keluarga korban diduga memiliki sejumlah uang sehingga muncul niat untuk menjadikan korban sebagai sarana memperoleh keuntungan melalui pemerasan dan permintaan tebusan.
Polisi menjelaskan penyebab kematian korban adalah masuknya air ke saluran pernapasan hingga menyebabkan mati lemas.
Dalam istilah medis forensik, kondisi tersebut menunjukkan korban meninggal akibat tenggelam atau mengalami asfiksia, yaitu kekurangan oksigen yang berujung pada kematian.
Selain itu, hasil autopsi memperkirakan waktu kematian terjadi sekitar dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan korban terlebih dahulu dibuat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya berada di dalam air.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan lain.
Saat ditanya mengenai dugaan penganiayaan maupun kemungkinan kekerasan seksual terhadap korban, kepolisian belum memberikan kesimpulan final.
"Kita masih juga akan mengembangkan kasus ini, apakah ada tindak pidana lain atau tidak."
Sementara itu, mengenai dugaan kekerasan seksual, polisi menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan forensik secara menyeluruh.
"Kalau pun itu nanti terbukti, tentu itu akan menjadi pemberatan dan tindak pidana tambahan kepada pelaku."
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan tersangka, jaket ojek online, helm merah, kardus berisi ancaman tebusan, dan pakaian yang berkaitan dengan korban.
MY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: TribunJateng.com