SMAN 2 Yogyakarta Diduga Tahan Ijazah, Orangtua Diminta Sumbangan, Kepsek Bantah, Disdikpora Tangani
ninda iswara June 05, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - SMAN 2 Yogyakarta diduga menahan ijazah siswa mereka karena ada tunggakan sumbangan.

Pemda DIY pun menyoroti polemik yang kini sedang berusaha untuk dicari penyelesaiannya tersebut.

Mencuatnya kasus ini berawal dari seorang wali murid berinisial L (54) yang melapor.

L melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah bersama Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sarang Lidi, Siti Zoura Humairah, hingga ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam pengakuannya, L menuturkan bahwa sang anak tidak langsung menerima ijazah saat acara kelulusan ayng idgelar pada Jumat (29/5/2026) lalu.

Penahanan ijazah ini diduga berkaitan dengan sisa sumbangan sekolah yang belum bisa dilunasi oleh L.

Baca juga: Dugaan Malapraktik Tewaskan Anak 3 Th, RSUD Prambanan Yogyakarta Klarifikasi, Bupati Sleman: Maaf

Diminta Lunasi Sumbangan Rp 3,4 Juta

Persoalan yang dialami L bermula saat dirinya pindah dari Madiun, Jawa Timur, dan melanjutkan pendidikan di SMAN 2 Yogyakarta ketika duduk di bangku kelas 2 SMA.

Di masa yang sama, keluarganya tengah menghadapi tekanan ekonomi setelah usaha yang menjadi sumber penghasilan mengalami kebangkrutan.

Kondisi tersebut membuat keluarga kesulitan memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk kewajiban pembayaran yang disebut sebagai sumbangan pembangunan sekolah.

Menurut pengakuan keluarga, besaran biaya yang harus dibayarkan sempat mengalami beberapa kali perubahan setelah mereka mengajukan permohonan keringanan kepada pihak sekolah.

"Awalnya Rp10 juta, turun Rp 7,5 juta, jadi Rp 5,5 juta. Ya karena minta keringanan, ya. Ini Rp 5,5 juta sudah terbayar sekitar kira-kira Rp2 juta. Sisanya tinggal Rp 3,4 juta. Kelas 3 ini belum bisa melunasi. Sampai kelas 3 karena kondisi. Karena memang enggak ada sama sekali,” ungkap L, dikutip dari TribunJogja, Rabu (3/6/2026).

Hingga memasuki tahun terakhir sekolah, sisa kewajiban tersebut disebut belum dapat dilunasi karena keterbatasan ekonomi keluarga.

Situasi itu kemudian berlanjut pada saat pembagian ijazah setelah kelulusan.

Keluarga menyebut siswa yang bersangkutan tidak langsung menerima dokumen kelulusannya dan terlebih dahulu diminta menemui bendahara sekolah.

Setelah mengetahui masih terdapat tunggakan yang belum terselesaikan, ia akhirnya pulang tanpa membawa ijazah yang seharusnya diterimanya pada hari itu.

Penggunaan Dana PIP

Selain menyoroti persoalan tersebut, Sarang Lidi juga menyinggung dugaan adanya penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diarahkan untuk memenuhi kewajiban yang disebut sebagai sumbangan sukarela di lingkungan sekolah.

Siti Zoura mengungkapkan bahwa terdapat belasan siswa kelas 12 yang hingga kini belum dapat mengambil ijazah mereka karena masih memiliki tunggakan sumbangan.

Kondisi ini diduga terjadi lantaran pihak sekolah menunggu pencairan dana PIP sebagai pelunasan kewajiban tersebut.

Ia pun menyampaikan kritik keras terhadap praktik tersebut, karena dana PIP sejatinya diperuntukkan bagi siswa yang membutuhkan dan tidak seharusnya dialihkan untuk kepentingan lain di luar tujuan bantuan.

"Ada daftar nama anak-anak penerima PIP, yang PIP-nya itu akan langsung diserahkan ke sekolah sebagai syarat pembayaran sumbangan. Untuk kemudian nanti ijazahnya didapatkan. Karena sekolah negeri pun itu menunggu PIP sebagai sumbangan sukarela. Nah pertanyaannya, itu kan harusnya tidak boleh, gitu kan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PIP diberikan setiap semester khusus bagi siswa kurang mampu, dan dana tersebut digunakan langsung untuk kebutuhan pribadi seperti perlengkapan sekolah dan biaya penunjang belajar.

"PIP itu per semester dan itu hanya untuk anak-anak yang memang kurang mampu. Itu bantuan dari pemerintah langsung untuk anaknya, untuk beli sepatu, untuk transport, untuk beli pulsa. Bukan untuk operasional sekolah. Dan itu diklaim sebagai sumbangan sukarela. Nah pertanyaannya, masa iya minta sumbangan sukarela ke anak yang dapet PIP? Kan gitu kan. Apa ya pantas gitu," tandas Siti Zoura.

Baca juga: Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Yogyakarta, Anak 3 Th Meninggal, Drop Usai Disuntik Obat Penenang

 

DUGAAN TAHAN IJAZAH - Orangtua siswa, L, didampingi perwakilan LSM Sarang Lidi menunjukkan ijazah dan dokumen Laporan Capaian Kompetensi Peserta Didik (rapor) dari SMA Negeri 2 Yogyakarta, Rabu (3/6/2026). Dokumen kelulusan tersebut diduga sempat dipersulit penyerahannya oleh pihak sekolah akibat adanya tunggakan uang "sumbangan" yang dibebankan kepada siswa jalur pindahan. (TribunJogja.com/R. Hanif Suryo)

Bantahan Kepala Sekolah

Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin, menepis tudingan bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa yang masih memiliki tunggakan sumbangan.

Ia menegaskan bahwa penyerahan ijazah tidak pernah dikaitkan dengan urusan keuangan apa pun di sekolah.

Menurutnya, beberapa siswa memang sempat diarahkan untuk menemui bendahara saat proses pembagian ijazah berlangsung.

Namun, hal tersebut hanya bertujuan untuk mencocokkan dan memastikan keakuratan data administrasi sekolah.

"Selama ini kami tidak pernah menahan ijazah ya. Kami berikan kemarin hari Jumat. Tapi ada beberapa anak yang belum mengambil ijazah.

Sebenarnya itu bukan terkait dengan tunggakan sumbangan sukarela itu enggak," kata Suprihatin, dikutip dari TribunJogja, Rabu.

Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut murni untuk konfirmasi agar tidak terjadi kesalahan pencatatan maupun informasi yang belum tersampaikan.

Selain isu ijazah, Suprihatin juga membantah adanya ketentuan nominal sumbangan tertentu bagi siswa pindahan.

Ia menjelaskan bahwa besaran sumbangan ditentukan secara sukarela oleh orang tua sesuai kemampuan masing-masing.

Dengan demikian, pihak sekolah tidak pernah menetapkan kewajiban atau angka tertentu dalam proses tersebut.

Disdikpora Turun Tangan

Menanggapi polemik yang tengah berkembang, Inspektur DIY sekaligus Plt Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti selama disertai bukti dan data yang memadai.

Ia mengaku baru menerima informasi secara rinci terkait kasus yang terjadi di SMAN 2 Yogyakarta, namun memastikan bahwa aduan tersebut tidak akan diabaikan begitu saja.

Menurutnya, penanganan awal sebenarnya sudah dilakukan oleh pihak terkait, termasuk adanya proses pengembalian ijazah, meski beberapa persoalan lain masih memerlukan pendalaman data.

"Kasus SMA 2 saya baru mendengar, tetapi tetap akan kita tindak lanjuti. Sepertinya itu ternyata sudah ditindaklanjuti langsung ya; ini tadi ijazahnya sudah diserahkan, tapi yang lain belum. Makanya kami kan perlu data-data lengkap," kata Setiadi.

Ia menegaskan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan apabila pelapor mampu menghadirkan bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen untuk bergerak cepat dalam merespons setiap aduan masyarakat yang masuk.

Bahkan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius, maka langkah penanganan akan segera diambil tanpa menunggu lama.

"Kalau ada buktinya langsung, ya langsung kita tindak lanjuti. Beberapa waktu kemarin pihak SMA juga sudah lapor ke saya, kemudian sudah ditindaklanjuti. Karena memang ke Irjen Kemendikdasmen juga, ya? Ya, jadi ada dasarnya seperti itu," pungkasnya.

(TribunTrends/Ninda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.