Pemprov Bengkulu Alokasikan Rp60 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, Pencairan Dimulai Pekan Depan
Rita Lismini June 05, 2026 01:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mulai memproses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Total anggaran yang telah dipersiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar. 

Dana tersebut diperuntukkan bagi ribuan pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sudah dapat mengajukan proses pembayaran gaji ke-13 kepada BKAD.

Menurut Tommy, proses pengajuan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing OPD agar pencairan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Saat ini seluruh OPD sudah bisa mengajukan proses pembayaran gaji ke-13. Pengajuan dilakukan secara bertahap. Insyaallah mulai Senin proses pencairan sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Tommy Irawan saat dikonfirmasi di Bengkulu, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang telah dihimpun, kebutuhan anggaran gaji ke-13 untuk 10.689 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK mencapai sekitar Rp53 miliar.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran bagi PPPK Paruh Waktu. 

Jumlah pegawai dalam kategori tersebut tercatat sebanyak 4.239 orang dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp6,3 miliar.

Meski demikian, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. 

Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk dan kebijakan dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayaran bagi kelompok pegawai tersebut.

"Untuk PPPK Paruh Waktu, kami telah menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp6,3 miliar untuk 4.239 pegawai. Namun hingga saat ini kami masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayarannya," jelas Tommy.

Tommy menambahkan, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

BKAD Bengkulu, lanjutnya, berkomitmen untuk mempercepat seluruh proses administrasi sehingga hak para pegawai dapat diterima tepat waktu.

"Kami terus mengupayakan percepatan proses administrasi sehingga pembayaran gaji ke-13 dapat segera diterima oleh para pegawai sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Tommy.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.