Hukuman Perambah Hutan Dikorting, Kejari Rohul Belum Putuskan Kasasi atau Tidak
Firmauli Sihaloho June 05, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul belum memutuskan apakah akan melakukan upaya kasasi atau tidak atas kasus perambahan hutan dengan terdakwa BS. Pihak Kejari akan mempelajari terlebih dahulu.

"Belum kita putuskan (kasasi atau tidak). Nanti kita minta arahan pimpinan dulu," kata Kajari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak melalui Kasi Pidum, Lastarida Sitanggang, Jumat (5/6/2026).

Seperti diketahui, BS mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam kasus perambahan hutan di lahan areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pendalian, yang terletak di Bukit Hangus, Dusun 1, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul. Awalnya, ia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, namun PT Riau mengkortingnya menjadi 10 bulan.

Dikatakannya, pihaknya masih memiliki waktu untuk mempelajari putusan banding tersebut. Waktu 14 hari belum habis.

"Masih ada waktu. Nanti kita pelajari dan meminta pertimbangan pimpinan," ujarnya

Lahan milik BS di areal Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT.) Pendalian, yang terletak di Bukit Hangus, Dusun 1, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul seluas 40 Ha.

Lahan tersebut dibeli dari dua pihak. Dari seseorang berinisial JB seluas 20 ha dan inisial G seluas 20 ha.

Baca juga: Harga Karet di Kuansing Semakin Perkasa, Tembus Rp 20.669 per Kilogram

Baca juga: Teror Pocong Jadi-jadian Kembali Terjadi di Pekanbaru, Pelaku Naik Teras Hendak Matikan Saklar Lampu

Pembelian dari JB difasilitasi oleh G. Seluruh lahan sekitar 40 ha tersebut sudah ditanami bibit kelapa sawit.

BS sendiri mengklaim dirinya tidak tahu bahwa lahan yang dibeli tersebut merupakan kawasan HPT. Ia pun membuka lahan tersebut mulai April 2024 dan menemani kepala sawit hingga lahirnya, ia diringkus pihak kepolisian dari Polda Riau pada pertengahan 2025.

Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, pada 5 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yakni Eko Wira Setiawan dan David Raja Pangihutan, menuntut BS dengan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari.

Oleh JPU, BS diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 17 jo angka 19 jo Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a PERPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana telah ditetapkan dengan UU.RI No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 618 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pada 8 April, majelis hakim PN Pasir Pengaraian pun memutuskan kasus ini. Majelis hakim menyatakan BS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

BS pun divonis 1 tahun 6 bulan sesuai tuntunan JPU. Namun soal denda Rp 1 Miliar, tidak ada.

Atas putusan majelis hakim tersebut, BS pun melakukan banding. Berkas banding diterima PT Riau pada 23 April 2026.

Nah, putusan banding pun keluar pada 19 Mei lalu. Hasil ya, hukuman untuk BS kena korting. Nomor Putusan Banding yakni 405/Pid.Sus-LH/2026/PT PBR.

Amar Putusan Banding berbunyi "Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 600/Pid.Sus/2025/PN Prp, tanggal 8 April 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan dan peniadaan denda.

Putusan banding yakni :  
1. Menyatakan Terdakwa BS tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Itulah korting hukuman bagi BS yang merupakan terdakwa perambahan hutan di Rohul.

Putusan tersebut sudah dimuat di SIPP PN Pasir Pengaraian. Sejauh ini pihak JPU dari Kejari Rohul belum memutuskan apakah akan kasasi atau tidak. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.