Perampok di Cimanggung Cilacap Dibekuk Polisi: Beraksi di 6 Lokasi, Sasar Lansia
rika irawati June 05, 2026 05:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Enam kasus pencurian yang viral dan bikin resah warga di wilayah barat Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ternyata didalangi seorang residivis.

Pelaku berinisial AY, warga Kecamatan Majenang, Cilacap, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Cilacap kurang dari 1x24 jam setelah laporan terakhir diterima polisi.

"Kami segera melakukan analisis dan pengumpulan informasi setelah laporan masuk, sehingga identitas pelaku berhasil diketahui dan diamankan dalam waktu singkat," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka terlibat enam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sejumlah wilayah di Cilacap, sejak Mei hingga Juni 2026.

Enam lokasi kejadian tersebut meliputi tiga kasus di Kecamatan Majenang, satu kasus di Kecamatan Cimanggu, satu kasus di Kecamatan Karangpucung, dan satu kasus lainnya di Kecamatan Wanareja.

Baca juga: Enam Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Menganti Cilacap

Menurut Budi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian serta penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku saat melarikan diri.

"Kasus ini menjadi perhatian kami karena beberapa kejadian sempat ramai diperbincangkan masyarakat dan viral di media sosial sehingga kami memerintahkan tim untuk bergerak cepat mengungkap pelakunya," ujarnya.

Incar Korban Lansia

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki pola kejahatan dengan mengincar korban lanjut usia yang berada di lokasi sepi atau sedang beraktivitas seorang diri.

"Pelaku memilih sasaran yang dianggap rentan, terutama warga lanjut usia yang berada di tempat sepi sehingga lebih mudah menjalankan aksinya," jelasnya.

Satu di antaranya, kejahatan yang dilakukan pelaku di Kecamatan Cimanggu.

Pelaku merampok seorang perempuan berusia sekitar 64 tahun yang sedang berjualan di warung.

Saat itu, pelaku datang berpura-pura menjadi pembeli dengan menanyakan sejumlah barang dagangan, memesan kopi, dan mengajak korban berbincang untuk memastikan situasi di sekitar lokasi.

Pelaku juga sempat menanyakan keberadaan suami korban sebelum akhirnya melancarkan aksinya ketika korban lengah.

Ketika kesempatan terbuka, tersangka langsung menarik dua kalung emas yang dipakai korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Modus yang digunakan pelaku adalah membangun komunikasi dengan korban terlebih dahulu untuk mengurangi kewaspadaan sebelum melakukan pencurian secara paksa," ungkap Budi.

Baca juga: 41.502 Produk UMKM Cilacap Ditarget Tersertifikasi Halal, Apa Manfaatnya

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang digunakan saat beraksi, dua kalung hasil kejahatan, helm, jaket, tas, kaos, celana, serta uang tunai sebesar Rp2.550.000.

"Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang melakukan analisis CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, hingga menelusuri setiap petunjuk yang ditemukan di lapangan," katanya.

Budi menyebut, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan tersangka dalam kasus serupa yang belum dilaporkan kepada kepolisian.

"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polresta Cilacap maupun daerah lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga," tegas Budi.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang asing yang datang dengan berbagai alasan.

Mereka juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.