Ini hanya dengan kebijakan BO, karena semuanya tidak mungkin lagi tidak mencantumkan siapa pemilik manfaatnya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan kebijakan pencantuman pemilik manfaat alias Beneficial Ownership (BO) pada korporasi telah berhasil mengamankan penerimaan pajak hampir Rp1 triliun.

"Ini hanya dengan kebijakan BO, karena semuanya tidak mungkin lagi tidak mencantumkan siapa pemilik manfaatnya," ujar Supratman dalam dialog bertajuk Pasti Ada Solusi, di Jakarta, Jumat.

Ia menyebut pemanfaatan data BO yang disuplai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum berhasil membantu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperdalam analisis wajib pajak dan mengamankan penerimaan pajak.

Dengan tidak melaporkan kepemilikan manfaat, Menkum menuturkan negara berpotensi kehilangan pendapatan dalam bentuk pajak yang seharusnya dibayar. Apalagi, pajak perorangan di Indonesia bersifat progresif mulai dari 5 persen sampai dengan 35 persen.

Ia mengatakan pada awal penerapan kebijakan pencantuman BO, terdapat 1,8 juta perusahaan yang diblokir di Indonesia lantaran tidak memenuhi kewajiban melaporkan pemilik manfaatnya.

"Dengan tidak dicantumkan BO apa negara bisa rugi? Pasti," ucap dia.

Dalam rangka memberantas kejahatan keuangan, Kemenkum meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat, pada Oktober 2025.

Dengan berlandaskan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, sistem pelaporan data pemilik manfaat dialihkan dari sebelumnya pernyataan mandiri (self-declaration) menjadi verifikasi kolaboratif.

Selama ini, pemerintah telah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dengan melakukan sistem pelaporan data pemilik manfaat yang bergantung pada pernyataan mandiri.

"Kita akan sangat memberi bantuan dan membantu aparat penegak hukum. Kalau terjadi sesuatu, tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi,” kata Menkum saat acara peluncuran di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Namun, hal itu dinilai belum optimal karena tidak didukung instrumen verifikasi yang kuat. Supratman mengatakan berdasarkan pengalamannya, banyak pemilik manfaat yang mencatut nama orang lain.

Dengan langkah strategis tersebut, pencatatan pemilik manfaat tidak lagi secara mandiri, tetapi wajib dilakukan melalui notaris. Kemudian, Ditjen AHU bersama lintas kementerian/lembaga akan melakukan verifikasi.

Aplikasi sistem verifikasi BO atau pemilik modal diluncurkan untuk memulai proses validasi data secara sistematis guna memberikan kepastian awal bagi para pengguna. Dengan adanya aplikasi ini, efisiensi dan akurasi verifikasi data diproyeksikan meningkat signifikan.