Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menghadirkan dua orang saksi dan dua saksi ahli dalam lanjutan persidangan kasus korupsi SPAM Pesawaran, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Kebocoran Jaringan SPAM Terungkap di Sidang, PDAM Akui Distribusi Air Belum Maksimal
Saksi ahli yang dihadirkan yakni pihak LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Muhammad Fajuri.
Kemudian tiga orang lainnya yang dihadirkan untuk dimintakan keterangannya termasuk ahli konstruksi.
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Cs hadir dalam persidangan menggunakan pakaian serba hitam.
Tampak suami dari Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian kini memiliki kumis hitam.
Dendi masuk ke ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang dikawal beberapa orang.
Para pengawal berjejer di dekat mantan kepala daerah tersebut.
Dendi tampak tenang menjalani persidangan dengan memperhatikan kalimat demi kalimat yang diutarakan oleh jaksa, ahli hingga advokat yang mendampinginya.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Pesawaran tersebut tampak menulis di buku yang dibawanya.
Hakim Enan Sugiarto memimpin jalannya persidangan.
Saksi ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, Muhammad Fajuri menegaskan, bahwa peminjaman bendera atau perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak dibenarkan.
"Jadi pinjam bendera barang dan jasa tidak dibenarkan dan memang terlarang," kata Muhammad Fajuri.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang jasa sudah ada aturannya.
Kemudian ada di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
"Jadi cukup itu saja, cukup itu saja diikuti aturan turunan atau petunjuk teknisnya juga sudah ada di Perlem LKPP," tukas Fajuri.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)