Kasus Dugaan Malapraktik Balita, Direktur RSUD Prambanan Diperiksa Polisi Pekan Depan
Yoseph Hary W June 05, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Proses hukum kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menewaskan seorang balita berusia 3 tahun, asal Piyungan, Kabupaten Bantul terus bergulir. Sejauh ini penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda DIY telah memanggil sejumlah pihak terkait, untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. 

Pihak rumah sakit milik pemerintah kabupaten Sleman itu juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan awal pada pekan depan terkait laporan yang telah dibuat pihak keluarga korban.

Agenda pemeriksaan

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi Riyanto, mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit telah menerima undangan dari penyidik dari Kepolisian mengenai penjadwalan agenda pemeriksaan tersebut.

"Kami baru update tadi, kelihatannya minggu depan ada pemanggilan dari RSUD untuk direktur. Kemarin direktur RSUD sudah berkomunikasi bahwa sudah dihubungi pihak Polda untuk penjadwalan pemanggilan pemeriksaan awal," ujar Hendra, Jumat (5/6/2026).

Hendra, yang juga menjadi Juru Bicara Pemkab Sleman dalam persoalan ini mengatakan, kasus ini telah mendapat atensi dari Bupati Sleman. Ia mengatakan, Bupati beserta jajaran bahkan telah mendatangi kediaman keluarga korban di Piyungan Bantul pada Minggu (17/5) lalu untuk menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam secara langsung kepada orang tua balita tersebut.

Dalam pertemuan itu, Bupati telah menyampaikan permohonan maaf atas kendala komunikasi yang terjadi antara pihak manajemen RSUD Prambanan dengan kuasa hukum keluarga korban pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Permohonan maaf kata dia juga telah disampaikan oleh Direktur RSUD Prambanan, saat mendampingi Bupati. Sejauh ini, manajemen rumah sakit bersama dokter yang dilaporkan bahkan juga berencana melakukan kunjungan kembali ke rumah keluarga Naura.

Kunjungan ini merupakan silaturahmi dan empati kemanusiaan setelah peringatan 40 hari wafatnya korban. Nantinya, kunjungan tersebut akan didampingi oleh kuasa hukum keluarga demi menjaga etika.

"Kami sudah menyampaikan ke direktur (RSUD Prambanan) bahwa kunjungan ini tidak akan membahas soal proses medis, karena proses medis nanti sudah disepakati di acara yang akan dijadwalkan. Jadi kami komunikasi dengan kuasa hukum. Kita sepakat menurunkan aspek, kita akan silaturahmi, kemanusiaan," ujarnya. 

Tanpa Pendampingan Hukum dari Pemkab

Disinggung soal pendampingan hukum di kepolisian, Hendra memastikan bahwa Pemkab Sleman tidak akan memberikan bantuan hukum secara langsung kepada direktur maupun dokter yang menjadi terlapor, saat proses pemeriksaan di Polda DIY. 

Menurut dia, regulasi yang berlaku membatasi pemerintah kabupaten hanya bisa mendampingi aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus perdata atau PTUN yang berkaitan dengan jabatannya.

Dalam kasus ini, laporan yang dibuat keluarga korban terkait pidana. Oleh karena itu, nantinya para pihak terlapor harus menunjuk secara personal kuasa hukum yang akan mendampingi.

"Kalau ini kan sifatnya khusus ya, karena yang dilaporkan berkaitan dengan medis, berarti kan melekat kepada profesinya. Sehingga prosesnya nanti penunjukan kuasa hukumnya bersifat pribadi," jelas Hendra. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Pemkab Sleman tidak memiliki upaya apa pun untuk meminta keluarga korban mencabut laporan polisi. Menurut Hendra, Bupati Sleman telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menghormati hak dan proses hukum yang sedang ditempuh oleh pihak keluarga.

Terkait status kepegawaian, hingga saat ini, direktur dan dokter yang bersangkutan dipastikan masih aktif menjabat dan menjalankan tugas pelayanan medis seperti biasa di RSUD Prambanan. Pemkab belum mengambil langkah penonaktifan sementara karena masih harus menunggu hasil pembuktian hukum dan pemeriksaan administratif.

"Mekanismenya, karena yang bersangkutan PNS, tentu ada mekanisme proses kepegawaian. Proses itu belum mengarah ke sana (penonaktifan) untuk mengambil sikap atau menentukan aspek kepegawaiannya. Tapi kalau memang dari proses ini perlu ada upaya penanganan yang (berkaitan) posisi kepegawaiannya, tentu Pak Bupati akan komitmen untuk mengambil sikap itu," urainya. 

Sanksi kepegawaian dilakukan apabila ditemukan pelanggaran SOP dalam pelayanan. Hal tersebut tentunya membutuhkan pemeriksaan, bukan hanya pada pelayanan medis tetapi juga dari aspek kepegawaian. Langkah tersebut belum diambil karena masih menunggu proses yang berjalan. Sejauh ini belum ada temuan dugaan pelanggaran. 

"Kita kan belum bisa memutuskan apakah ini melanggar atau tidak, kan nanti setelah ada proses penjelasan medis, dari auditnya seperti apa. Ini kan (saat ini) belum bisa diambil kesimpulannya," jelas dia. 

Meskipun sebelumnya pihak manajemen sempat mengeklaim tindakan medis yang diberikan sudah sesuai prosedur, Hendra menyebut pembuktian akhir akan diuji dalam proses penyelidikan di kepolisian.

Proses ini nantinya juga diperkuat oleh hasil audit medis yang melibatkan pihak internal rumah sakit serta lembaga eksternal dengan melibatkan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). 

Masih penyelidikan

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sejauh ini, Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap 5 orang, yaitu orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu maupun tenaga medis puskesmas.

"Proses ini masih terus berjalan, dan hingga minggu depan Polda DIY dijadwalkan akan melakukan klarifikasi beberapa saksi lainnya," katanya.(*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.