Tarif dan Syarat Gelar Nobar Piala Dunia di Lampung
Daniel Tri Hardanto June 05, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - TVRI mencatat baru empat lokasi di Lampung yang telah resmi mengantongi izin untuk menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan legalitas hak siar publik di wilayah Bumi Ruwa Jurai, di mana TVRI merupakan pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026.

PIC Piala Dunia 2026 TVRI Lampung, Willi Yandro Evmanda, memaparkan regulasi ketat yang berlaku bagi sektor komersial. 

Bagi tempat usaha yang tidak masuk dalam kriteria penayangan non-komersial, TVRI memberlakukan skema izin berbayar demi menjaga hak ekonomi siaran dan menghindari sanksi hukum pelanggaran hak cipta.

Menurutnya, sejauh ini terdapat empat pihak yang telah melakukan registrasi secara resmi.

"Sebenarnya yang menanyakan kepada kami sudah cukup banyak, ada dari kafe, instansi, maupun perorangan. Tapi yang telah melakukan pengisian registrasi baru ada empat lokasi," kata Willi, Jumat (5/6/2026).

Keempat lokasi nobar Piala Dunia 2026 tersebut yakni Hotel Emersia Lampung, Hotel Marriott Lampung, rumah pribadi Bupati Tanggamus, dan Dusun 5 Tulung Agung, Lampung Timur.

Willi menerangkan, pelaku usaha akan dikategorikan ke dalam segmen komersial apabila memenuhi minimal satu dari beberapa poin bisnis yang telah ditentukan.

Willi menjabarkan syarat tempat yang masuk kategori komersial, yaitu usaha berskala non-UMK, berada di kawasan bisnis, memiliki menu dengan harga di atas Rp 75.000, atau ukuran tempat berjualannya di atas 12 meter persegi. 

Selain itu, tempat yang menerapkan tiket masuk, menjual produk secara bundling, terafiliasi dengan jaringan franchise, bekerja sama dengan sponsor tertentu, memiliki cabang di lokasi lain, atau melakukan promosi nobar di media sosial dan media luar ruang. 

Tempat-tempat komersial seperti itu wajib membayar tarif lisensi resmi sesuai kapasitas penontonnya.

Ia memaparkan, tarif penyelenggaraan komersial program Nobar Piala Dunia 2026 ini dihitung per satu titik lokasi untuk seluruh rangkaian 104 pertandingan. 

Nilai investasi lisensi tersebut terbagi berdasarkan kapasitas penonton yang terbagi dalam 10 kategori.

Berikut kategorinya:

- Kategori 1 (kapasitas 0–50 orang): Rp 10.000.000

- Kategori 2 (kapasitas 51–100 orang): Rp 15.000.000

- Kategori 3 (kapasitas 101–200 orang): Rp 20.000.000 

- Kategori 4 (kapasitas 201–300 orang): Rp 25.000.000

- Kategori 5 (kapasitas 301–400 orang): Rp 30.000.000

- Kategori 6 (kapasitas 401–500 orang): Rp 40.000.000

- Kategori 7 (kapasitas 501–1.000 orang): Rp 50.000.000

- Kategori 8 (kapasitas 1.001–5.000 orang): Rp 75.000.000

- Kategori 9 (kapasitas 5.001–10.000 orang): Rp 100.000.000

- Kategori 10 (kapasitas 10.001–50.000 orang): Rp 150.000.000 

Menurut dia, harga tersebut di luar pajak.

"Tarifnya belum termasuk komponen pajak resmi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Willi menjelaskan adanya kewajiban sosial bagi penyelenggara komersial skala besar. 

Khusus untuk lokasi nobar dengan kapasitas di atas 500 orang, mitra wajib melibatkan usaha mikro kecil (UMK) lokal sebesar minimal 10 dari total kapasitas tenant di area acara tanpa memungut biaya sewa sepeser pun kepada pelaku UMK tersebut.

Untuk mekanisme pendaftaran kelompok komersial ini, Willi mengarahkan agar pelaku usaha mengakses situs resmi di https://bolagembira.tvrinews.com.

Langkah pengisian datanya sama dengan kategori gratis, namun pada tahap akhir sistem akan otomatis menerbitkan invoice pembayaran lisensi. 

Dana pembayaran ini nantinya akan masuk sebagai capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi TVRI Stasiun Penyiaran Daerah Lampung.

Setelah pembayaran diselesaikan, QR code lisensi resmi baru akan muncul untuk diunduh dan wajib dipasang atau ditempel secara fisik di area nonton bareng. 

Sama seperti izin gratis, pendaftaran komersial ini dipastikan tetap dibuka fleksibel dan melayani pemohon sampai seluruh rangkaian pertandingan Piala Dunia berakhir di lapangan.

Pihak TVRI Lampung terus mengimbau pelaku usaha agar segera merampungkan pendaftaran demi kenyamanan dan keamanan hukum penonton. 

Willi mengingatkan penayangan siaran publik tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 113 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,

"Kalau ada yang melanggad itu diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, jadi ada sanksi pidana satu hingga empat tahun serta denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.