Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Septyan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Senin (1/6).

​"Telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial DS (24) dan MA (22)," katanya.

​Septyan menjelaskan penangkapan dilakukan oleh personel Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah kos di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 9,80 gram," katanya.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran serta transaksi narkotika yang meresahkan warga di wilayah tersebut.

​Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit 3 Subdit 3 melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman target operasi. Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan di lokasi pertama dan menangkap seorang pria berinisial MA (22).

"​Di kamar kos tersebut, menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar, sebuah timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi barang haram tersebut," katanya.

​Dalam pemeriksaan lanjutan di lokasi yang sama, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

​Hasil interogasi mendalam terhadap kedua tersangka kemudian mengarahkan petugas ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Kalimanggis, Jatisampurna, Kota Bekasi.

​Di lokasi kedua, tim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu tambahan yang masih terkait dengan jaringan peredaran yang dijalankan oleh kedua tersangka.

​Secara keseluruhan, dari kedua lokasi tersebut polisi menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat bruto 9,80 gram, dua unit timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

"​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, serta untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya," ucapnya.