Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara menangkap pria berinisial SJ yang diduga mencuri sepeda motor matic berukuran besar di Kampung Muka RT 09/RW 04 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (27/5).

“Kami berhasil menangkap pelaku di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok setelah melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhaiyin Ikhsan di Jakarta, Jumat.

Aksi pencurian ini terjadi saat korban berinisial SE pulang kampung pada Sabtu (23/5) dan memarkir sepeda motor kesayangannya di depan rumah dalam kondisi stang motor terkunci.

Namun, setelah kembali dari pulang kampung, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

Korban mengalami kerugian Rp39,5 juta akibat kejadian tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.

Ia mengatakan petugas langsung melakukan pemeriksaan berupa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Petugas juga memeriksa rekaman video pengintai saat aksi pidana itu terjadi. Setelah melakukan observasi dan penyelidikan diketahui pelaku ada di kawasan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok.

Petugas langsung ke lokasi dan menemukan pelaku. Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” kata Ikhsan.