Sejumlah bansos secara bertahap tengah bersiap disalurkan dari awal hingga akhir tahun 2026.
Termasuk pada awal bulan keenam, Juni ini.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), dikabarkan tengah memasuki tahap II untuk deretan bansos regional dan tambahan dalam waktu dekat.
Dimana pertanggal 10 yang meruapakan waktu penyiapan dan penyaringan data tinggal 5 hari kedepan.
Itu artinya masyarakat akan kembali mendapat hak bansos seperti pada bulan-bulan sebelumnya, secara bertahap dan merata.
Adapun tahun 2026, terdapat sejumlah bansos yang akan diterima masyarakat.
Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), dan bansos besar 10 Kg.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan sebanyak 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru menerima bansos pada triwulan kedua 2026.
Ia menjelaskan adanya perubahan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penerima baru tersebut merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.
Gus Ipul juga menjelaskan setiap triwulan, Kemensos akan menyalurkan bansos berdasarkan DTSEN yang telah dimutakhirkan oleh BPS. Perubahan data penerima bantuan adalah sesuatu hal yang wajar.
Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah terus berkolaborasi memutakhirkan DTSEN yang menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 70 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaharuan data.
Jika demikian dengan sistem yang ada, masih mungkinkah penerima yang sebelumnya, telah menerima bansos, mendapatkan hak yang sama di bulan Juni ini, apa saja aturannya?
Jika sebelumnya, para penerima bansos menerima pencairan di tahap pertama, pasti akan mendapat bantuan lagi di tahap kedua.
Semua akan berbeda di tahun 2026 dan sudah diterapkan di tahun 2025.
Bagi KPM yang menerima pencairan bansos di tahap sebelumnya, belum tentu mendapat bantuan lagi di tahap berikutnya.
Hal ini dikarenakan adanya faktor pemutahiran data yang dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pusat Statistik dengan pemadanan berbagai macam data di kementerian dan juga lembaga lainnya.
Penerima dapat mengecek status bansos beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter secara online lewat HP tanpa perlu aplikasi tambahan.
Pemeriksaan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut panduannya:
- Buka situs di link https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai:
Pada bulan Juni 2026 ada beberapa bansos akan akan terus disalurkan, mulai dari bansos reguler sampai bansos pangan.
Berikut adalah daftar bansos yang disalurkan sepanjang juni 2026:
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang memiliki anggota keluarga dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, balita, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai kategori penerima, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap tahunnya yang disalurkan secara bertahap.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako diberikan dalam bentuk saldo bantuan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Pada tahun 2026, penerima BPNT dibatasi hanya untuk masyarakat yang masuk kelompok desil 1 sampai desil 4 berdasarkan DTSEN. Ketentuan ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya yang masih mencakup desil 5.
Penyaluran BPNT dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali, dengan periode:
Tahap 1: Januari–Maret
Tahap 2: April–Juni
Tahap 3: Juli–September
Tahap 4: Oktober–Desember
PIP
PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan sekolah.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan nominalnya disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan sekaligus mengurangi risiko anak putus sekolah.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
PBI-JK adalah program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan secara mandiri karena seluruh biaya ditanggung melalui anggaran negara.
(*)