TRIBUNMANADO.CO.ID – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mendapatkan solar subsidi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Salah satu penyebab yang diduga memicu kondisi tersebut adalah praktik penyalahgunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Winardi Prabowo.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi, terutama terkait penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Winardi, dalam sejumlah pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Sulut, ditemukan kendaraan yang memiliki lebih dari satu barcode untuk melakukan pengisian solar subsidi.
“Karena kita tahu bahwa salah satu modus yang terjadi dalam penyalahgunaan BBM adalah penyalahgunaan barcode. Banyak barcode yang diperjualbelikan, banyak satu orang yang memakai satu kendaraan mempunyai beberapa barcode,” kata Winardi.
Ia menjelaskan, bahkan dalam beberapa kasus, satu kendaraan ditemukan menggunakan lebih dari satu barcode yang tidak sesuai dengan nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terpasang.
“Dalam pengungkapan yang kita lakukan, hampir rata-rata satu kendaraan bisa memiliki lebih dari satu barcode dan lebih dari satu nomor polisi atau TNKB yang ada di dalam kendaraan,” ujarnya.
Untuk menekan praktik tersebut, Polda Sulut bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengawasan terpadu di SPBU.
Kegiatan ini melibatkan unsur perpajakan, bidang ekonomi, kepolisian lalu lintas, hingga penyidik tindak pidana tertentu.
Winardi mengatakan masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan berbeda dalam pemeriksaan di lapangan.
Petugas dari sektor perpajakan akan memeriksa kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Sementara petugas lalu lintas melakukan pengecekan kesesuaian antara barcode, nomor TNKB, dan fisik kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi.
“Lalu lintas akan melakukan pemeriksaan supaya tidak terjadi barcode disalahgunakan menggunakan kendaraan yang berbeda maupun nomor TNKB yang berbeda. Jadi dicek antara nomor TNKB, barcode, dan fisik kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, penyidik Reskrim akan melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas).
Polda Sulut berharap pengawasan lintas sektor tersebut dapat menekan praktik penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini diduga menjadi salah satu faktor penyebab antrean panjang di SPBU, sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, aparat akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penilangan hingga proses hukum apabila terdapat unsur pidana. (Ren)
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini