BANGKAPOS.COM,BANGKA - Direktur Utama PT. Sumber Alam Segara (SAS), Jun Min harus gigit jari setelah lahan 2.299 yang dibelinya dari Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer saat itu, untuk usaha tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok ternyata tidak ada.
Pengakuan ini diungkapkan Jun Min saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Jumat (5/6/2026).
"Hasil verifikasi Kades disana, tidak tahu ada SP3AT. Faktanya tidak bisa kita kerjakan, jadi lahan itu cuma mimpi saja. Kita minta surat pernyataan ke pak Justiar, pada 2023 dihadiri Aditya. Jadi saya tanya legalitas mereka bilang asli, tapi dilapangan tidak sinkron," ujar Jun Min, Jumat (5/6/2026).
Diketahui kasus bermula terkait dengan pembebasan lahan, untuk dijadikan sebagai tambak udang.
Jun Min berniat melakukan investasi di Kabupaten Bangka Selatan berawal dari Sandy yang merupakan karyawan PT. SAS yang mengenalkannya dengan Justiar Noer pada 2020 lalu.
Dalam pertemuan dengan Justiar Noer, pihak Jun Min awalnya ditawarkan dua lokasi yakni di Rias dan Pongok.
"Dalam survey kami tertarik di Lepar Pongok, harapan betul-betul punya tambak. Terkait status lahan dan harga berapa, Bupati menyampaikan Bupati asli Lepar Pongok jadi untuk membebaskan lahan mudah dan aman," jelasnya.
Kasus SP3AT Fiktif pun bermula, dari adanya permintaan untuk membeli tanah di Lepar Pongok Rp 20 juta per hektare. Hal ini pun dibayarkan Jun Min, kepada Sandy atas permintaan terdakwa Justiar Noer.
"Pak Sandy bilang pak Justiar minta uangnya, agar dibayar ke masyarakat untuk ganti rugi. Jadi minta disiapkan uang Rp 9 Miliar, mereka minta maunya cash karena mau langsung dibayar ke masyarakat," katanya.
Terungkap pula saksi menyerahkan uang Rp 3 miliar cash yang disimpan di dalam dua koper, untuk diberikan kepada terdakwa Justiar Noer di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan.
"Dua koper sampai ke rumah Jistiar dan menerima uang itu pada September akhir. Jadi ada Rp 3 miliar setiap hari selama tiga hari, saya menyaksikan hanya hari pertama saja," tuturnya.
Usai adanya transaksi tersebut, Jun Min mengatakan pihak Justiar Noer kembali meminta Rp 5 Miliar yang disampaikan Sandy kepada saksi.
Setelah saksi mendapatkan SP3AT, pihaknya pun melakukan pengecekan di lapangan. Saat di cek titik lokasi berbeda antara kesepakatan awal, dengan apa yang tertuang dalam SP3AT.
Adanya perbedaan ini membuat saksi terus menambah lahan dan uang ganti rugi, senilai Rp 45,9 miliar untuk lahan seluas 2.293 hektare.
"Kita tau SP3AT fiktif, usai kata kades itu bukan asli. Lali turun alat berat, ada penolakan dari masyarakat. Perangkat desa menolak untuk menyetujui proses amdal, karena pembebasan mereka tidak paham dengan surat SP3AT," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).