TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa meninggalnya seorang balita berinisial A (3) akibat tersengat listrik di Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik.
Bukan hanya karena penyebab kematiannya yang tragis, tetapi juga karena proses pemulangan jenazah yang dilakukan dengan cara yang menyita perhatian masyarakat.
Pada Senin (1/6/2026), ibu korban terpaksa membonceng jenazah anaknya menggunakan sepeda motor sejauh sekitar delapan kilometer dari Desa Peling Seasa menuju Desa Sosom.
Video dan informasi mengenai kejadian tersebut kemudian viral di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan mengapa ambulans yang tersedia di desa tidak digunakan untuk mengangkut jenazah balita tersebut.
Belakangan terungkap bahwa ambulans di Desa Peling Seasa sebenarnya dalam kondisi baik dan siap digunakan. Namun kendaraan itu tidak dipakai karena adanya aturan internal yang diterapkan oleh pengelolanya.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menjelaskan bahwa pengelola ambulans Program Berani Sehat di wilayah tersebut membuat ketentuan yang melarang ambulans digunakan untuk mengangkut jenazah.
"Khusus di Bulagi, Desa Seasa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat," ujar Anwar Hafid usai rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah.
Menurut Anwar, aturan tersebut muncul karena adanya kepercayaan yang berkembang di sebagian masyarakat setempat.
"Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat," katanya.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik bahwa tidak digunakannya ambulans bukan karena fasilitas tidak tersedia, melainkan akibat pembatasan penggunaan yang diterapkan pengelola.
Baca juga: SMK Bina Warga Mengaku Malu usai Muridnya Lakukan Pengeroyokan hingga Videonya Viral: Geng Blunder
Menanggapi polemik yang berkembang, Anwar Hafid menegaskan pelayanan masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan yang justru menyulitkan warga dalam kondisi darurat.
"Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan itu tidak boleh berlaku," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pun berencana menerbitkan surat edaran yang memperjelas penggunaan ambulans. Dalam aturan baru tersebut, ambulans diperbolehkan digunakan baik untuk mengangkut pasien maupun jenazah.
Langkah itu diambil agar seluruh fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Di tengah sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar dialog dan rekonsiliasi bersama masyarakat Kecamatan Bulagi, khususnya warga Desa Peling Seasa.
Pemerintah daerah menyebut pertemuan tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
"Saat ini permasalahan dimaksud telah berada dalam penanganan dan tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, di bawah koordinasi dan perhatian langsung Bupati Banggai Kepulauan," demikian keterangan resmi Pemprov Sulawesi Tengah.
Pemerintah berharap kasus ini menjadi evaluasi bersama agar pelayanan publik tidak lagi terhambat oleh aturan internal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kasus di Banggai Kepulauan mengingatkan publik pada peristiwa yang terjadi di Sulawesi Selatan pada 2024.
Saat itu, seorang kakek bernama Muhammad Arsyad terpaksa membawa jenazah cucunya menggunakan ojek online sejauh sekitar 53 kilometer karena tidak memiliki biaya untuk menyewa ambulans.
Driver ojol bernama Darmawansyah yang mengantarnya mengaku tergerak membantu setelah mengetahui kondisi keluarga tersebut.
"Saya cuma membantu sesama manusia," ujarnya.
Belakangan, pihak RSUP Tadjuddin Chalid Makassar menjelaskan bahwa ambulans sebenarnya telah ditawarkan kepada keluarga pasien. Namun keluarga menolak karena keterbatasan biaya.
Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa keberadaan fasilitas kesehatan tidak hanya bergantung pada ketersediaan sarana, tetapi juga pada aturan dan tata kelola yang memastikan layanan benar-benar dapat diakses masyarakat saat dibutuhkan.
Polemik ambulans di Banggai Kepulauan kini menjadi perhatian luas dan diharapkan menjadi momentum perbaikan pelayanan publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.