SERAMBINEWS.COM - Penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak di Indonesia.
Salah satu tantangan terbesar bukan terletak pada kemampuan mereka, melainkan stigma dan persepsi negatif yang masih berkembang di kalangan perusahaan.
Banyak pelaku usaha masih menganggap pekerja tanpa disabilitas lebih produktif, meskipun anggapan tersebut belum tentu benar.
Padahal, penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk bekerja secara profesional sesuai kompetensi yang dimiliki.
Indonesia juga telah memiliki regulasi yang mewajibkan perusahaan dan instansi pemerintah menyediakan kuota bagi pekerja disabilitas.
Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Baca juga: Tak Boleh Setengah Hati Bela Disabilitas
Pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen dan pelaksanaan kuota pekerja disabilitas.
Dengan menghapus stigma dan memberikan kesempatan yang setara, dunia kerja yang lebih inklusif dapat terwujud bagi seluruh masyarakat.
Kehadiran juru bahasa isyarat (JBI) dan perusahaan yang membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam Jakarta Job Fair 2026 di GOR Senen, Jakarta Pusat, menjadi secercah harapan bagi para pencari kerja disabilitas.
Namun, di balik upaya tersebut, jalan menuju dunia kerja masih terjal.
Selain minimnya perusahaan yang membuka ruang bagi penyandang disabilitas, stigma tentang produktivitas pekerja disabilitas dinilai masih menjadi penghalang utama.
Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan banyak perusahaan masih memiliki persepsi bahwa pekerja tanpa disabilitas lebih produktif dibandingkan penyandang disabilitas.
Baca juga: DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas
Padahal, anggapan tersebut belum tentu benar.
"Iya kalau masih banyak pengusaha yang menganggap bahwa orang yang normal itu yang produktif. Tapi belum tentu persepsi itu benar," kata Timboel saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, banyak penyandang disabilitas yang tetap mampu menjalankan pekerjaan sesuai kebutuhan perusahaan apabila diberikan kesempatan dan dukungan yang memadai.
Timboel menilai hambatan terbesar penyandang disabilitas saat mencari pekerjaan bukan selalu terletak pada kemampuan mereka, melainkan cara pandang perusahaan dalam proses rekrutmen.
Ia mencontohkan, penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik tertentu tetap dapat bekerja di bidang administrasi, keuangan, maupun pekerjaan lain yang tidak bergantung pada kondisi fisik secara penuh.
Misalnya, seseorang yang mengalami gangguan penglihatan pada salah satu mata masih dapat menjalankan pekerjaan di bidang keuangan apabila memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Baca juga: Hadirkan Kepedulian dan Harapan, Pj Keuchik Pangi Salurkan Santunan ke Penyandang Disabilitas
"Jangan dianggap bahwa orang satu matanya itu tidak produktif, tidak bisa. Bisa saja dia mengerjakan laporan keuangan, misalnya di bagian finance," ujar Timboel.
Karena itu, perusahaan dinilai tidak seharusnya langsung menutup peluang hanya berdasarkan kondisi fisik pelamar.
Menurut Timboel, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan dan kecocokan pelamar dengan posisi yang dibutuhkan.
Padahal, Indonesia telah memiliki aturan yang mewajibkan perusahaan memberikan ruang bagi penyandang disabilitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah pekerja.
Sementara itu, instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.
Timboel menilai kewajiban tersebut masih belum dijalankan secara optimal oleh sebagian perusahaan.
"Nah sekarang pertanyaannya, perusahaan ini konsen enggak terhadap Undang-Undang Penyandang Disabilitas?" tanyanya.
Dengan demikian, job fair seharusnya tidak hanya menjadi sarana mempertemukan perusahaan dengan pencari kerja, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan perusahaan menjalankan amanat undang-undang tersebut.
"Kalau ada karyawan 100 orang, minimal satu orang. Kalau ada 300 karyawan, minimal tiga orang untuk penyandang disabilitas," ujarnya.
Timboel menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih besar dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga perlu menyentuh proses rekrutmen yang berlangsung di lapangan, termasuk dalam pelaksanaan job fair.
Ia mencontohkan, pemerintah dapat mengingatkan perusahaan yang belum memenuhi kuota pekerja disabilitas ketika membuka lowongan pekerjaan.
"Jadi pemerintah harus mengintervensi dan mengawasi. PT A punya 100 karyawan, masa satu orang penyandang disabilitas saja enggak ada?" kata Timboel.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya mekanisme pengaduan bagi pelamar disabilitas yang merasa tidak memperoleh kesempatan yang setara dalam proses rekrutmen.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berasal dari perusahaan, tetapi juga dari calon pekerja.
Persoalan tersebut tercermin dari pengalaman sejumlah pencari kerja disabilitas yang datang ke Jakarta Job Fair 2026.
Galih (25), pencari kerja Tuli asal Depok, mengaku sudah satu setengah tahun mencari pekerjaan tanpa hasil. Ia menilai perusahaan yang benar-benar membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas masih terbatas.
Sementara itu, Angga (39), pria Tuli asal Bekasi, mengaku telah menganggur selama satu tahun dan terus berupaya mencari pekerjaan demi menafkahi keluarganya.
Bagi mereka, tantangan yang dihadapi bukan hanya menemukan lowongan kerja, tetapi juga meyakinkan perusahaan bahwa keterbatasan fisik bukan berarti tidak mampu bekerja.
Karena itu, Timboel berharap pemerintah dan perusahaan tidak lagi memandang penyandang disabilitas dari keterbatasannya, melainkan dari kemampuan yang dimiliki.
Sebab, selama stigma masih melekat dalam proses rekrutmen, kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas akan sulit terwujud meski aturan kuota sudah tersedia. (*)
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/05/16104951/pekerja-disabilitas-sulit-menembus-dunia-kerja-stigma-jadi-penghalang