Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh secara perdana menunjukkan pasangan tersangka nonmahram, kasus khalwat dari salah satu hotel kawasan Kecamatan Kuta Alam beberapa waktu lalu, berinisial YS dan ND di Mako Satpol PP-WH setempat, Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal memastikan, tersangka bakal menjalani penahanan selama 19 hari ke depan dari 20 hari batas waktu penyidikan sebagaimana ketentuan berlaku.
“Penangguhan kita batalkan dan yang bersangkutan akan menjalani proses penahanan sampai waktu yang diberikan,” tegas Rizal.
Dikatakan, tersangka sempat menjalani satu hari penahanan sebelum ditangguhkan beberapa hari lalu, dan kini akan menjalani sisanya untuk proses pemberkasan penyidik, sampai dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa, dan diterima berkasnya serta dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Kalau belum siap, diberikan waktu 30 hari lagi untuk menyiapkan pemberkasan,” tambah Rizal.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam terhadap dua tersangka, YS dan ND dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan setiap perkara, pihaknya pun tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang menjalani proses hukum.
"Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang," ujar M Rizal.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Tunjukkan Pasangan Khalwat, Propam Periksa Penjamin Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND, bukan merupakan pasangan suami istri maupun mahram, dalam salah satu kamar hotel di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Minggu (24/5/2026) dini hari.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, memeriksa saksi- saksi, serta melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terhadap keduanya.
Dalam perkembangannya, Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menyampaikan, pihak keluarga dan rekan kerja mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan setelah dilakukan penelitian terhadap syarat-syarat yang diajukan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur mengenai jaminan dan kewenangan penangguhan penahanan.
"Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rizal.
Kemudian saat ditanya soal penangguhan, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu menjelaskan, penangguhan berlaku bagi siapapun selama mengajukan permohonan, sesuai dengan ketentuan syarat yang ada.
Ia juga menjelaskan, selama masa penangguhan penahanan, para tersangka diwajibkan memenuhi ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh penyidik, termasuk menghadiri panggilan yang berkaitan dengan proses penyidikan.
"Namun dalam perjalanannya, tersangka berinisial YS tidak hadir sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan," ujar M Rizal.
Atas kondisi tersebut, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menerbitkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan melanjutkan proses penyidikan.
Kemudian pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, Rizal memastikan kedua tersangka berinisial YS dan ND telah diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.
"Kami pastikan juga kedua tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(*)