BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman beralkohol (minhol) ilegal di wilayah Kabupaten Bangka.
Kali ini, petugas melakukan razia di dua toko kelontong di Desa Pohin, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Jumat (5/6/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis arak.
Razia yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penyelidikan Perundang-Undangan bersama Kasi Operasional Ketertiban Umum (Tibum).
Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Bangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, membenarkan adanya razia minhol tersebut yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penjualan arak ilegal.
“Ya, kami mendapat laporan dan langsung melakukan tindak lanjut. Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 botol arak berukuran 1 liter yang dikemas dalam botol bekas air mineral, serta 11 bungkus plastik arak di toko berinisial F,” kata Achmad Suherman kepada Bangkapos.com.
“Mereka diwajibkan menghadap ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bangka pada Senin, 8 Juni 2026, untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Suherman, operasi penertiban ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka.
“Kami tidak akan menoleransi peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang jelas-jelas melanggar Perda dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Razia di Desa Pohin ini adalah respons cepat kami atas laporan masyarakat,” ucapnya.
Suherman juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bangka agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual barang-barang terlarang.
“Kepada para pemilik toko yang kedapatan melanggar, sudah kami layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada hari Senin nanti. Kami juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas penjualan minhol ilegal di lingkungannya,” pintanya.
Selain itu, pihaknya mengaku masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul produksi arak tersebut.
“Kami masih mencari pabrik arak ini yang berinisial AP. Hal ini melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013, karena arak dilarang dijual untuk umum, apalagi kepada anak di bawah umur. Penggunaannya hanya diperbolehkan untuk keperluan sembahyang pada agama tertentu,” ungkapnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).