H. KHALID WARDANA, Ketua kloter 8 BTJ, Wakil Ketua BWI Aceh Besar, melaporkan dari Mekkah, Saudi Arabia
ADA momen menarik yang dialami rombongan ulama, akademisi, birokrat, dan petugas haji asal Aceh musim haji tahun ini.
Di sela ibadah, mereka berkesempatan mendalami langsung bagaimana tata kelola aset wakaf dijalankan di Arab Saudi.
Pertemuan itu difasilitasi oleh Syeikh Jamaluddin al Asyi, penghubung Pemerintah Aceh dengan Baitul Asyi di Mekkah.
Diskusi berlangsung di kediaman Prof. Dr. Abdurrahman Abdullah Al Asyi, salah satu nazhir wakaf keturunan Aceh yang mengelola aset wakaf Habib Bugak, di Jeddah, Kamis malam (4/6/2026).
Prof Abdurrahman adalah salah seorang nazhir wakaf keturunan Aceh yang mengelola aset wakaf Habib Bugak.
Dalam forum diskusi yang penuh nuansa ke-Acehan itu, turut dihadiri Dr Ahmad Muhammad Abdullah al Asyi (Mantan Wakil Menteri Haji dan Wakaf Arab Saudi yang juga abang kandung dari Prof Abdurrahman), Syeikh Khalid Abdurrahman al Asyi.
Sementara dari Aceh hadir Imum Chiek Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi, Tgk H Bustami (anggota MPU Aceh), akademisi UIN Ar Raniry, Prof Dr Syamsul Rijal, Ketua Baitul Mal Aceh, Abon Muhammad Yunus, Wali Kota Subulussalam, H M Rasyid Bancin dan sejumlah petugas haji yang terdiri dari ketua kloter, pembimbing ibadah, tenaga medis dan layanan umum.
Baca juga: Baitul Asyi Salurkan Rp 51 Miliar untuk Jamaah Haji Aceh
Menurut Prof Abdurrahman, segala bentuk aset wakaf di Arab Saudi semuanya kembali ke Haramain.
Negara manapun tidak bisa campur tangan masalah wakaf.
Ada dua poin penting yang sering dipertanyakan oleh masyarakat Aceh, pertama, siapa yang berhak dan pantas menerima wakaf Baitul Asyi.
Kedua, kenapa menerima dalam bentuk uang?
Jawaban yang diberikan, bahwa yang berhak menerima manfaat dari wakaf Baitul Asyi adalah seluruh jamaah haji yang datang dari Aceh dan orang Aceh yang tinggal di Mekkah.
Sebenarnya sesuai ikrar wakaf aslinya, jamaah haji dari Aceh berhak mendapatkan fasilitas penginapan atau tinggal secara gratis di tempat aset wakaf tersebut.
Namun karena aset wakaf kini telah berkembang menjadi hotel megah dan properti produktif di sekitar Masjidil Haram, keuntungan pengelolaannya dikonversi menjadi dana tunai.
Lalu dibagikan kepada setiap jamaah.
Untuk musim haji tahun ini mendapatkan 2.000 riyal (sekira Rp 9.6 juta) per jamaah.
Belajar dari literasi wakaf di negara Saudi, wakaf terus berkembang dalam segala aspek dan bernilai produktif, ada dalam bentuk hotel, tanah, bangunan rumah, toko, kebun, rumah ibadah dan jenis lainnya.
Dari berbagai macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk 2 kota suci yaitu Mekkah dan Madinah.
Kerajaan Arab Saudi membantu dua kota tersebut dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di dua Kota Suci.
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf.
Dari hasil pengelolaan harta wakaf juga dibangun perumahan penduduk.
Di kota ini juga dibangun pertokoan dan pusat perdagangan.
Semuanya ditujukan untuk membantu keperluan jamaah haji dan orang orang yang melakukan ziarah ke Madinah.
Di era modern, Arab Saudi melakukan revolusi melalui wakaf produktif dalam bentuk properti komersial.
Jika kita berkunjung ke sekitar Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, gedung gedung pencakar langit yang berdiri megah bukanlah sekedar bisnis properti biasa.
Banyak diantaranya adalah hotel yang berstatus wakaf.
Salah satu contoh yaitu Royal Clock Tower (Abraj al Bait) yang berdiri di atas tanah wakaf Raja Abdul Aziz.
Keuntungan dari pengelolaan hotel, pusat perbelanjaan dan apartemen di kompleks tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan dua Masjid Suci (Haramain) serta kegiatan sosial lainnya.
Strategi ini menunjukkan bahwa aset wakaf harus dikelola dengan prinsip manajemen bisnis profesional.
Hotel wakaf tidak dikelola secara amatir, harus mampu bersaing secara kualitas dengan jaringan hotel global, namun maqashid syariah (tujuan akhir) yang berbeda, mengembalikan keuntungan untuk kemaslahatan publik.
Keberhasilan Saudi dalam mengelola wakaf tidak terlepas dari regulasi yang kuat.
Pemerintah Saudi membentuk General Authority for Awqaf (GAA) sebuah otoritas independen yang bertugas sebagai regulator, pengawas sekaligus pengembang aset wakaf.
Lembaga GAA memastikan bahwa transparansi, laporan keuangan aset wakaf dapat dipertanggungjawabkan, diversifikasi, wakaf tidak hanya berupa tanah tetapi juga dalam bentuk saham, sukuk dan berbagai sektor investasi.
Bahkan mereka mempermudah masyarakat untuk berwakaf melalui platform digital.
Arab Saudi menempatkan urusan wakaf pada Kementerian tersendiri yaitu Kementerian Haji dan Wakaf.
Perhatian dan tanggung jawab negara sangat besar dalam bidang wakaf.
Bagaimana dengan Indonesia dan Aceh?
Tentunya masih sangat jauh tertinggal.
Kita belum memiliki Kementerian Wakaf.
Jikapun ada sub bidang di Kementerian Agama RI, perhatian dan anggarannya sangat terbatas.
Sedangkan kehadiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2007 sebagai lembaga independen belum memberikan perubahan dan perberdayaan signifikan terhadap wakaf.
Dalam konteks Aceh, sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam bidang syariat Islam belum ada program dan strategi dalam penyelamatan dan pemberdayaan aset wakaf, termasuk kasus tanah wakaf Blang Padang sampai hari ini belum terselesaikan.
Bahkan lembaga Baitul Mal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang punya otoritas yang kuat dalam bidang wakaf, sampai saat ini belum menunjukkan upaya yang maksimal dalam pembinaan nazhir, penyelamatan dan pengelolaan aset wakaf.(*)