Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Inovasi terbaru yang mulai diterapkan Pemkab Nganjuk adalah sistem pembayaran parkir non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir sekaligus memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui sistem digital, seluruh transaksi dapat tercatat secara langsung dan lebih akuntabel.
Penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS saat ini menyasar pengguna kendaraan nonberlangganan. Dengan metode tersebut, masyarakat tidak lagi harus menyiapkan uang tunai saat membayar retribusi parkir di lokasi yang telah ditentukan.
Pemkab Nganjuk menilai digitalisasi layanan parkir merupakan langkah strategis untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah yang selama ini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan retribusi.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, sistem pembayaran digital juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penerimaan parkir yang masuk ke kas daerah.
Baca juga: Pecah Ban di Tol Surabaya-Mojokerto, Pikap Muatan Minyak Goreng Terguling, Warga Nganjuk Tewas
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk, Hermawan, mengatakan penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan potensi PAD.
Kebijakan tersebut dijalankan sesuai arahan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, dan Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro.
"Dengan digitalisasi dalam pembayaran parkir, kebocoran PAD bisa dicegah. Transparansi PAD pun tercipta," katanya, Jumat (5/6/2026).
Hermawan menjelaskan, sistem pembayaran parkir non tunai mulai diujicobakan sejak 1 Mei 2026.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Nganjuk menggandeng bank milik pemerintah daerah untuk mendukung sistem pembayaran digital tersebut.
Menurutnya, penerapan QRIS dilakukan secara bertahap di berbagai titik parkir resmi yang berada di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, seluruh petugas parkir resmi Dishub telah dilengkapi barcode QRIS yang ditempel pada papan nama atau dikalungkan saat bertugas.
"Pelaksanaan kebijakan ini berlangsung di seluruh titik. Petugas parkir resmi Dishub dilengkapi barcode QRIS pada papan nama pakaian, bisa juga dikalungkan. Petugas parkir resmi berjumlah 100 orang, tersebar di kawasan Kota Nganjuk, Warujayeng, Lengkong, Berbek, Bagor, Ngronggot, dan Kertosono," sebutnya.
Dengan adanya identitas dan barcode resmi, masyarakat juga dapat lebih mudah membedakan petugas parkir resmi dengan oknum yang tidak memiliki kewenangan.
Hermawan menegaskan, pembayaran parkir menggunakan QRIS saat ini diterapkan khusus bagi pengguna kendaraan nonberlangganan.
Selain itu, sistem tersebut juga berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor luar Kabupaten Nganjuk yang menggunakan fasilitas parkir di wilayah setempat.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Nganjuk berharap digitalisasi layanan parkir dapat berjalan optimal sekaligus mendukung peningkatan PAD secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nganjuk mulai mempersiapkan proses penjangkauan calon peserta didik Sekolah Rakyat (SR) Tahun Ajaran 2026/2027.
Persiapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) guna menyamakan persepsi serta mematangkan strategi pelaksanaan di lapangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, yang menekankan pentingnya kolaborasi, integritas, dan akurasi data dalam memastikan program pendidikan bagi keluarga kurang mampu berjalan tepat sasaran.
Kang Marhaen -sapaan Bupati- menyatakan pentingnya kolaborasi dan integritas para petugas penjangkauan di lapangan.
Ia menginstruksikan agar seluruh unsur terkait mulai dari unsur Kementerian Sosial (Kemensos), Pemkab, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah bergerak seirama sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku, proses penjangkauan ini wajib bersumber pada prelist Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun sasaran utamanya adalah anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin yang berada dalam Desil 1 dan Desil 2 pada DTSEN.
"Petugas di lapangan wajib melakukan verifikasi lapangan secara riil melalui kunjungan rumah (home visit) serta wawancara langsung dengan calon peserta didik dan keluarganya," katanya, Rabu (3/6/2026).