TRIBUNJATIM.COM - Viral di media sosial, video seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, menikahi dua perempuan sekaligus menarik perhatian publik dan memicu beragam komentar warganet.
Prosesi adat yang berlangsung di Desa Titab itu memperlihatkan ketiga mempelai menjalani rangkaian upacara bersama di hadapan keluarga.
Di balik viralnya peristiwa tersebut, pihak Desa Titab menegaskan tidak menerbitkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan tersebut.
Desa beralasan prosesi itu tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkawinan karena kedua perempuan yang dinikahi disebut masih berusia sekitar 17 tahun dan belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah.
Baca juga: Kisah Cinta Pasangan Lansia di Tuban Berawal dari Facebook, Kini Resmi Menikah di Nikah Massal
Diketahui, video tersebut diunggah akun TikTok @gamangbali pada Selasa, 2 Juni 2026, dan telah ditonton ratusan ribu kali.
Dalam video berdurasi 34 detik itu, tampak suasana akrab dan santai saat ketiga mempelai menjalani prosesi adat.
Mereka terlihat saling menyuapi makanan dan minuman sambil disaksikan keluarga.
Informasinya, prosesi berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali, tepatnya pada Minggu, 31 Mei 2026.
Perbekel Desa Titab, I Wayan Suastika, menjelaskan pria berinisial Komang NP sebelumnya telah menjalin hubungan dengan istri pertama sejak sekitar setahun lalu.
Namun belum sempat melaksanakan upacara pernikahan.
Dalam perjalanannya, pria yang diperkirakan berusia 30-an tahun itu juga menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga dikaruniai seorang anak yang kini berusia sekitar tiga bulan.
“Alhasil upacara pernikahannya digelar bersamaan tanggal 31 (Mei), saat purnama. Bersamaan dengan upacara tiga bulanan anaknya,” ujar Suastika.
Istri pertama diketahui berasal dari Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, sedangkan istri kedua berasal dari Desa Titab, Kecamatan Busungbiu.
Meski viral dan menjadi perhatian publik, Suastika menegaskan pihak desa tidak menghadiri prosesi tersebut.
Menurutnya, keputusan itu diambil karena kedua perempuan disebut masih berusia sekitar 17 tahun sehingga belum memenuhi batas minimal usia perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
“Karena aturan inilah akhirnya kami tidak berani menyaksikan. Selain itu, kami juga mendapat arahan agar jangan sekali-kali menyaksikan di luar jalurnya sesuai UU Perkawinan,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini pernikahan tersebut belum tercatat dalam administrasi negara karena desa tidak mengeluarkan dokumen resmi apa pun terkait prosesi tersebut.