Nekat Bobol Jendela Rumah Warga untuk Curi HP, Dua Pria di Padang Diringkus Tim Klewang
Rezi Azwar June 05, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua pria asal Padang Selatan tak berkutik saat disergap Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang, Kamis (4/6/2026) malam.

Keduanya ditangkap atas dugaan pencurian sebuah handphone (HP) dengan modus membobol jendela ruang tamu rumah warga di kawasan Ganting, Padang Timur, pada dini hari di hari yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan kedua pelaku berinisial D dan T.

Kata dia, keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Baca juga: Mobil Tangki di Tanah Datar Kecelakaan, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal

Usai melakukan aksi pencurian, kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Palinggam I Padang Selatan Kota Padang, sekira pukul 21.00 Wib.

Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan sebuah handphone realme milik korban.

"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang," ujar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (05/06/2026).

Kronologi

Kompol Muhammad Yasin menyebut pelaku melakukan aksinya pada Kamis sekitar pukul 02.20 WIB di rumah warga bernama Hendra Kusnadi (44) di Jalan Ganting Padang Timur, Kota Padang.

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban melalui jendela ruang tamu dan mengambil sebuah handphone realme milik korban.

Peristiwa tersebut, diketahui korban saat tidak menemukan HP miliknya dari ruang tamu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp2 juta rupiah dan melaporkan ke Polresta Padang.

Baca juga: Gerak Cepat Polisi dan Warga, Pelaku Jambret HP Pelajar di Agam Ditangkap Kurang dari 2 Jam

"Selanjutnya kami langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Tidak sampai 24 jam, Alhamdulillah kedua pelaku dapat kami amankan," sebutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone Realme.

Atas perbuatannya, kedua pelaku  dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.