Kisruh Ganti Rugi Lahan Flyover Ujan Mas-Gunung Megang, Pemkab Muara Enim Akan Panggil PT KAI & KJPP
Refly Permana June 05, 2026 11:27 PM

 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Terdapat perbedaan pandangan mengenai nilai ganti rugi pembebasan lahan antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan memfasilitasi mediasi warga terdampak proyek pembangunan jalan layang (flyover) perlintasan sebidang kereta api di Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

"Sesuai arahan Pak Bupati, kami siap memfasilitasi mediasi antara warga dan PT KAI pada Senin, 8 Juni mendatang," ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, Faisal Al Akhmed, S.STP., M.Si., di Kantor Bupati Muara Enim, Jumat (5/6/2026).

Menurut Faisal, meskipun secara aturan pihaknya tidak dapat mengintervensi nilai ganti rugi, Pemkab Muara Enim akan menjembatani mediasi guna mengawal serta memastikan proses pembebasan lahan berjalan dengan baik, transparan, dan kondusif.

Baca juga: Bupati Muara Enim Edison Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Nilai Ganti Rugi Flyover

Selanjutnya, Faisal mengatakan, pada mediasi nanti pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait, yaitu perwakilan warga terdampak, PT KAI, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak independen penilai aset (appraisal) untuk hadir bersama di Kantor Bupati Muara Enim.

Dikatakan Faisal, Pemkab Muara Enim memiliki tanggung jawab memastikan aspirasi warga terdengar dan tersampaikan kepada pihak terkait sehingga pemerintah daerah hadir menjembatani agar pembangunan proyek strategis nasional tersebut dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan hak-hak warga.

"Pemkab Muara Enim telah menginisiasi mediasi dan menjadwalkan pertemuan pada akhir Mei kemarin, namun karena masih menunggu pendataan dan dokumen administrasi yang dibutuhkan, maka dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Juni mendatang," katanya.

Dijelaskan Faisal, dalam mediasi tersebut masing-masing pihak akan menyampaikan keterangannya. KJPP wajib menjelaskan dasar penentuan nilai ganti rugi dan warga pun menyampaikan argumen keberatannya terkait aspek-aspek yang dianggap belum sesuai atau belum dipahami sehingga dapat diajukan verifikasi atau peninjauan ulang terhadap objek sengketa.

Faisal berharap mediasi yang akan dipimpin oleh Pemkab Muara Enim ini dapat mencapai kesepahaman dan kesepakatan.

Dirinya memastikan komitmen Pemkab Muara Enim untuk memfasilitasi komunikasi agar seluruh proses diselesaikan dengan baik melalui mekanisme dan peraturan yang benar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.