Heboh Polisi Diduga Lakukan Pungli Saat Tilang di Pontianak, Ini Penjelasan Kapolresta
Maudy Asri Gita Utami June 05, 2026 11:27 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) saat proses penindakan pelanggaran lalu lintas di Kota Pontianak tengah menjadi perhatian publik. 

Dugaan praktik tidak terpuji yang menyeret salah seorang anggota Polresta Pontianak itu mencuat setelah informasi terkait peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Video dan narasi yang beredar luas di sejumlah platform digital memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat di lapangan, khususnya dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi viralnya informasi tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pontianak bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut melalui proses pemeriksaan oleh Propam.

• Kalbar Jadi Provinsi Pertama Gelar Bimtek Public Speaking untuk ASN

Ia menegaskan, institusinya tidak akan menutupi ataupun memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang.

“Berdasarkan hasil pendalaman sementara, ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Endang saat memberikan keterangan di Mapolresta Pontianak, Jumat 5 Juni 2026.

Adanya Sanksi

Kapolresta menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. 

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran, maka oknum anggota tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin di lingkungan Polri.

Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain berupa demosi jabatan, penempatan khusus, hingga hukuman disiplin lain yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam menjaga integritas institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Selain fokus pada penanganan kasus yang sedang berjalan, Propam Polresta Pontianak juga disebut meningkatkan pengawasan terhadap personel yang bertugas di lapangan. 

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar dugaan praktik serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kapolresta Pontianak turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat kasus tersebut. 

Ia juga mengajak warga untuk aktif berpartisipasi mengawasi pelayanan kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

• Zulhas Sederhanakan Regulasi Karbon, Masyarakat Sekitar Hutan Bakal Dapat Manfaat

UU Pungli 

Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan apresiasi terhadap langkah Polri memerangi praktek pungli di internal kepolisian. 

Langkah ini tentu saja akan memperbaiki citra Polri dan sekaligus mendorong perbaikan dalam pelayanan publik dan penerimaan calon anggota polri maupun sekolah dilingkungan Polri menjadi clean and clear atau bebas dari korupsi. 

Proses hukum yang dilakukan oleh Tim Saber sebaiknya transparan agar publik juga dapat mengawasi. Oknum polisi yang tertangkap tangan atau terbukti melakukan tindakan pungli harus diproses secara berlapis baik administrative maupun pidana. 

Pertama, diberikan Hukuman Disiplin atau sanksi administrative paling maksimal yaitu pencopotan dari jabatan atau dipecat sebagai anggota Polri. Hukuman Disiplin tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

Kedua, pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Pungutan secara tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum Polisi yang juga pegawai negeri dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyebutkan: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Kedua langkah ini wajib dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan membuat pelaku lain berpikir ulang untuk melakukan hal serupa.

Hukuman maksimal terhadap pelaku perlu diberikan mengingat antara lain pungli yang dilakukan oleh oknum Polisi telah mencoreng institusi dan memalukan korps Bhayangkara; pelakunya merupakan aparat hukum yang seharusnya paham mengenai hukum dan menjadi tauladan bagi masyarakat; dan mendorong percepatan zona anti korupsi di lingkungan Polri. 

Pemberian efek jera ini akan dapat mendorong percepatan reformasi internal Polri yang titik sentralnya pada pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, sebagaimana telah menjadi tekad Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disampaikan dalam fit proper test di DPR untuk mewujudkan Polri yang Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.