SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di Jawa Timur (Jatim) menargetkan pembebasan lahan untuk pemindahan pusat perkantoran ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, tuntas pada tahun 2026.
Kendati demikian, proyek strategis ini masih menghadapi ganjalan regulasi tata ruang dan penolakan nilai ganti rugi dari sebagian warga terdampak.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, mengungkapkan bahwa dinamika di lapangan cukup kompleks, namun tidak akan menyurutkan rencana pemindahan pusat pemerintahan tersebut.
"Insya Allah tidak (menghambat), karena prioritas nanti tahapannya ke arah Jalan Gajah Mada. Kalau yang ada rumah-rumah nanti, karena memang mengganti ada bangunannya," ujar Bambang, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Ganti Rugi Ibu Kota Baru Mojokerto Ditolak, Warga Minta Rp5 Miliar
Selain masalah ganti rugi, proyek ini sempat terkendala perubahan status lahan menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh pemerintah pusat.
Padahal, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2012, kawasan tersebut masuk dalam zona perumahan dan perkotaan (lahan kuning).
Bambang menjelaskan, bahwa proses pengalihan kembali status LSD ke lahan kuning kini tengah berjalan di Kementerian ATR/BPN.
Pemkab Mojokerto optimistis izin segera terbit, karena syarat minimal kepemilikan LSD sebesar 87 persen di wilayah Mojokerto tetap terpenuhi melalui mekanisme lahan pengganti.
"Sudah berproses baik, dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah selesai menetapkan itu. Perubahan status ini juga akan diperkuat dengan Perda yang ditandatangani oleh Bupati Mojokerto," lanjut Bambang.
Baca juga: Warga Tolak Ganti Rugi Lahan Ibu Kota Baru Mojokerto: Terlalu Murah
Penolakan ganti rugi datang dari sejumlah warga yang menilai nilai appraisal dari pemerintah terlalu rendah, dan tidak sebanding dengan dampak kerugian yang harus ditanggung.
Salah satunya adalah Jefry (45), pemilik toko alat tulis kantor (ATK) Gemilang di Desa Sarirejo, Mojosari.
Lahan seluas 880 meter persegi beserta bangunan tokonya dihargai Rp 2.841.789.852 oleh tim appraisal.
Rinciannya meliputi nilai tanah Rp 1.849.680.000 dan nilai bangunan Rp 992.109.852.
"Sampai detik ini saya tidak menerima. Kalau bisa ya saya tetap nego harganya dinaikkan. Saya jual Rp 5 miliar," tegas Jefry pada Kamis (4/6/2026).
Jefry menyayangkan minimnya sosialisasi sejak awal proyek. Ia baru mengetahui informasi pemindahan pusat pemerintahan ini dari kabar burung pada Oktober 2025, setelah terlanjur mengeluarkan modal besar untuk membangun cabang tokonya tersebut.
Baca juga: Mayoritas Warga Setuju Jual Lahan untuk Ibu Kota Baru Mojokerto
Di sisi lain, tidak sedikit warga yang memilih menerima tawaran pemerintah. Sukanah (67), warga terdampak lainnya, mengaku sepakat bersama tujuh saudaranya untuk melepas lahan dan dua bangunan warisan orang tua mereka.
Keluarga Sukanah menerima nilai appraisal sebesar Rp 2,2 juta per meter persegi, dengan total ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar lebih.
Nilai tersebut, dinilai lebih menguntungkan dibanding harga jual pasaran normal yang berkisar di angka Rp 1,7 miliar.
"Ya lumayan, lebih mahal sedikit. Kami sudah menerima surat appraisal pertengahan Mei 2026 lalu, dan katanya uang muka (DP) akan cair bulan ini," ungkap Sukanah, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Segera Pindah ke Mojosari, Menunggu Restu DPRD
Singkatnya, Pemkab Mojokerto terus mempercepat sinkronisasi tata ruang dengan Kementerian ATR/BPN dan melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar pembebasan lahan pusat pemerintahan di Mojosari selesai tepat waktu pada tahun 2026.