Guru Besar UGM: KUHP dan KUHAP Baru Harus Menyeimbangkan Perlindungan Korban dan Pelaku 
Rustam Aji June 06, 2026 12:27 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM,PURWOKERTO- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan atau kepentingan dari korban dan pelaku.


Hal itu diungkapkan oleh Prof Marcus Priyo Gunarto yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam kuliah umum di Gedung Adhiyaksa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jumat (5/6/2026).


Kuliah umum yang diikuti oleh mahasiswa program magister hukum tersebut bertajuk 'Kedudukan Korban dan Pelaku Tindak Pidana Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.'


Prof Marcus mengungkapkan, dia sudah ikut terlibat dalam pembahasan rancangan KUHP dan KUHAP yang baru, sejak 2008.


KUHP dan KUHAP ini merumuskan keadilan restoratif.


Pemidanaan tersebut untuk mencapai keadilan restoratif yang tidak hanya mempertemukan korban dan pelaku, tetapi melibatkan pihak yang terdampak seperti masyarakat. 

Baca juga: Rupiah Melemah, Eksportir Rotan Sukoharjo Justru Raup Berkah Kurs Dolar AS


"Karena di sini turut memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Kalau di masyarakat belum merasa aman, maka belum tercapai tujuan keadilan restoratif," katanya. 


Aspek Social Defence 


Prof Marcus menjelaskan, ada beberapa kepentingan perlindungan masyarakat (social defence) antara korban dan pelaku dalam KUHP dan KUHAP yang baru.


Pertama, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan masyarakat terhadap perbuatan jahatnya.


Kedua, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan masyarakat terhadap orang jahat yang masih bisa diperbaiki.


"Apakah orang jahat akan selalu jahat. Harapannya tentu menjadi baik, maka hukum pidana harus memberi jalan bagaimana orang itu harus memperbaiki diri," jelasnya. 


Ketiga, menurut Prof Marcus, KUHP dan KUHAP harus memberikan perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu.


Dia menilai hal itu karena kejahatan merusak konstruksi sosial di masyarakat. 


Terakhir yang keempat, KUHP dan KUHAP harus mampu memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan sanksi atau reaksi.


Hal ini untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban dan perlindungan pelaku dari kesewenang-wenangan.


"Sehingga tujuan dari keadilan restoratif ini sebenarnya adalah kepentingan melindungi masyarakat, baik terhadap korban maupun pelaku," ungkapnya. 

Baca juga: Timnas Indonesia Bungkam Oman 3-0, John Herdman Akhiri Rekor Buruk 38 Tahun


Tekankan Keseimbangan 


Pada kesempatan itu, Prof Marcus juga menekankan dalam pertanggungjawaban KUHP dan KUHAP harus ada keseimbangan objek dan keseimbangan subjektif. 


Dia mencontohkan, orang yang terbukti mencuri tidak selalu harus masuk penjara.


Terlebih jika pelakunya mencuri karena perutnya lapar dan tidak memiliki pekerjaan apapun.


"Sehingga kasus Mbok Minah (pencuri kakao, red) jangan sampai terulang. Harus benar-benar seimbang," tegasnya. 


Hal ini menurut Prof Marcus, akan menjadi beban berat bagi hakim, penyidik, dan penuntut umum. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.