SRIPOKU.COM, PALI - Seorang pelajar SMA di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), KA (18), ditemukan meninggal dunia oleh ibunya, Maryam, pada Jumat (5/6/2026).
Sebelum peristiwa nahas ini terjadi, KA dan ibunya sempat terlibat cekcok mengenai iuran sekolah.
Informasi yang diterima Sripoku.com, KA menunggak iuran sekolah.
Namun, Kepala Sekolah SMA Yayasan Perguruan Islam Pendopo YPIP Ade Irawan membantahnya.
"Tidak benar, sekolah kami tidak memberlakukan SPP atau biaya bulanan," tegas Ade Irawan saat memberikan klarifikasi, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat Palembang, Motor Pelajar Terjatuh Masuk Kolong Truk Kontainer
Menurutnya, pihak sekolah merasa perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak, terutama keluarga korban dan institusi pendidikan.
Kabar duka ini mengundang perhatian warga sekitar sehingga membuat warga berdatangan untuk melihat dari dekat.
Tak lama setelah menerima laporan dari keluarga, aparat gabungan dari SPKT Polres PALI, Polsek Talang Ubi, Unit Identifikasi INAFIS langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengatakan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Jeratan pada bagian leher diduga menjadi penyebab utama meninggalnya pelajar tersebut.
Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban sempat dibawa ke Klinik Pertamedika Pendopo guna menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat jeratan di leher.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, sebelum kejadian korban diketahui sempat mengalami tekanan emosional.
Baca juga: Pelajar Korban Kecelakaan Depan BPJS Kesehatan Palembang, Truk Kontainer Melintas di Jam Terlarang
Korban disebut terlibat cekcok dengan ibunya setelah adanya teguran dari pihak sekolah terkait tunggakan pembayaran SPP yang belum diselesaikan.
Pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.
Keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak akan membawa ke jalur hukum.