SURYA.co.id – Perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee menunjukkan bahwa proses peradilan masih belum memasuki tahap persidangan dalam waktu dekat.
Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, Richard Lee dipastikan belum bisa menghirup udara bebas.
Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 30 hari ke depan.
Kebijakan tersebut diambil karena proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menunggu penyelesaian administrasi serta penjadwalan tahap berikutnya.
Perpanjangan penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam kasus yang menyita perhatian publik, mengingat status P21 umumnya menandakan perkara telah siap memasuki proses penuntutan.
Kepastian mengenai perpanjangan masa tahanan Richard Lee disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia menjelaskan bahwa masa penahanan dokter yang juga dikenal dengan inisial DRL tersebut resmi diperpanjang selama satu bulan.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL (Dokter Richard Lee) telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," kata Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Dengan keputusan itu, Richard Lee masih harus menjalani masa penahanan sembari menunggu tahapan pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.
Menurut kepolisian, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Kejati Banten guna menentukan jadwal pelimpahan yang sesuai.
Komunikasi antara kedua institusi disebut terus berlangsung agar perkara dapat segera memasuki tahap penuntutan dan dilanjutkan ke pengadilan.
Kondisi tersebut membuat Richard Lee tetap berada dalam tahanan meski status berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus ini.
Pada 22 Mei 2026, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa berkas perkara Richard Lee telah memperoleh status P21 dari Kejati Banten.
Status P21 menunjukkan bahwa jaksa peneliti menilai berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Meski demikian, status P21 tidak serta-merta membuat seorang tersangka bebas dari penahanan.
Proses hukum masih harus dilanjutkan melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara resmi disidangkan di pengadilan.
Dalam praktik hukum pidana, perpanjangan masa penahanan setelah berkas dinyatakan P21 bukanlah hal yang tidak lazim.
Langkah tersebut dapat dilakukan apabila proses administrasi, koordinasi antarinstansi, atau pelimpahan perkara masih memerlukan waktu tambahan.
Karena itu, keputusan memperpanjang masa tahanan Richard Lee lebih berkaitan dengan kebutuhan proses hukum yang masih berjalan daripada penilaian baru terhadap substansi perkara.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari figur yang populer dengan nama Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 silam.
Richard Lee dituding melakukan pelanggaran berat terkait Undang-Undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen.
Fokus utama dalam perkara ini menyoroti strategi pemasaran produk kosmetik milik Richard Lee yang diduga kuat tidak selaras dengan label kemasan serta regulasi resmi, sehingga dianggap memberikan dampak buruk bagi para konsumen.
Proses hukum yang menjerat Dokter Richard Lee bisa dikatakan berjalan cukup berliku.
Ia mulai dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026.
Tindakan penahanan itu diambil penyidik lantaran Richard dinilai kurang kooperatif selama pemeriksaan.
Tak hanya itu, berkas perkaranya pun sempat bolak-balik dan dikembalikan oleh jaksa (P19), sebelum akhirnya berhasil dirampungkan secara total oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Persidangan Richard Lee diprediksi bakal menyedot perhatian besar, mengingat profilnya yang selama ini dikenal sangat vokal di dunia estetika medis tanah air.
Untuk sementara waktu, sembari menunggu seluruh proses birokrasi penyerahan ke Kejati Banten selesai, Richard Lee tetap harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus kreator konten kecantikan, Richard Lee, kembali menjadi sorotan setelah dirinya resmi ditahan oleh penyidik di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Penahanan tersebut dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan harus menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya video penahanan yang memicu spekulasi liar di media sosial.
Banyak warganet mengira penahanan tersebut dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa prosedur, sehingga memunculkan berbagai narasi yang belum tentu sesuai dengan proses hukum yang sebenarnya berjalan.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagramnya, Richard Lee menyebut informasi yang beredar tidak disampaikan secara lengkap.
Berikut pernyataan lengkapnya yang tidak boleh dipotong dari konteks aslinya:
"Beberapa hari terkahir, banyak informasi yang beredar tentang saya tapi tidak semuanya disampaikan dengan utuh," ujar Richard Lee.
"Saya tidak pernah menghindar, saya hadir, kooperatif dan mengikuti semua proses yang diminta."
"Namun yang beredar di publik sering kali hanya satu cerita."
"Semua produk yang saya keluarkan telah melalui proses dan ketentuan berlaku."
"Saya tidak pernah berniat mencelakakan siapapun."
"Yang berdampak bukan hanya saya, tapi keluarga tim dan banyak orang yang bergantung."
"Saya tidak akan menyerang siapapun."
"Tapi saya percaya kebenaran harus dilihat secara utuh."
"Terima kasih untuk semua apresiasi & dukungan yg kalian berikan..
Semua yg saya lakukan selama ini, saya jalani dg sepenuh hati..
Ditengah situasi ini, saya memilih untuk tetap tenang, kooperatif dan menghormati semua proses yg berjalan.
Saya hanya berharap... semuanya bisa dilihat secara utuh, tidak hanya dari satu sisi.
Terima kasih untuk kalian yang masih percaya dan melihat dengan hati yang jernih
*diposting oleh Admin,"
Jika dibedah dari sisi prosedur hukum, yang dimaksud “informasi tidak utuh” biasanya berkaitan dengan beberapa hal yang sering disalahpahami publik, seperti:
Artinya, video penahanan yang beredar di publik sering kali hanya menampilkan momen saat seseorang ditahan, tanpa menjelaskan proses panjang sebelumnya seperti pemanggilan, pemeriksaan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.