Anggota Komisi XIII DPR Sebut Praktik Koruptif Silmy Karim Cs Berbahaya Bagi Kedaulatan Negara
Adi Suhendi June 06, 2026 12:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mempertaruhkan kedaulatan negara.

Yanuar mengaku kecewa dengan praktik korupsi yang dilakukan Silmy Karim Cs.

"Di saat kita harusnya membangun sebuah sistem yang rapi, yang serba digital, tapi karena ulah-ulah aparatur yang tidak menjaga integritas, maka korupsi ini terjadi, pemerasan ini terjadi," kata Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026).

"Ini bukan hanya sebatas masalah punglinya, ini terjadi terhadap permasalahan izin tinggal warga negara asing. Nah, ini kan berbahaya sekali, kedaulatan negara dipertaruhkan di situ," lanjut dia.

Menurut Yanuar, Imigrasi seharusnya menjadi benteng utama perlindungan negara, baik untuk pintu masuk maupun keluar wilayah Indonesia.

Baca juga: Modus Pejabat Imigrasi Peras WNA: Persulit Dokumen, Minta Bayaran Ekstra agar Lolos Verifikasi

"Nah, kalau ini dipermainkan oleh oknum-oknum seperti ini, ini tentu membahayakan. Sebaik apapun sistem yang kita bangun untuk menghindari praktik-praktik pungli seperti ini, tapi kalau aparaturnya tidak memiliki integritas yang baik, punya dedikasi yang baik terhadap tanggung jawabnya, maka ini bisa akan menjadi masalah," tegasnya. 

Lebih lanjut, Yanuar juga menyoroti dampak fatal lainnya dari praktik koruptif di sektor keimigrasian, yakni potensi maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia mengingatkan, petugas Imigrasi di perlintasan adalah palang pintu terakhir sebelum seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diselundupkan ke luar negeri oleh sindikat.

Baca juga: Vokalis, Gitaris hingga Malaikat: Kode Rahasia Sindikat Korupsi Imigrasi yang Jerat Silmy Karim

"Ini jadi mengkhawatirkan semua pihak kalau kemudian tidak waspada, diperjualbelikan ya dengan pungutan-pungutan yang tidak resmi, maka kejahatan TPPO juga akan susah untuk kita berantas karena sebagai benteng terakhir sebelum orang itu ke luar negeri adalah imigrasi," tuturnya. 

Karena itu, Yanuar meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh.

Ia mendesak agar perbaikan tidak hanya difokuskan pada sistem digital, tetapi pengawasan melekat terhadap Sumber Daya Manusia (SDM).

"Saya berharap ini menjadi catatan dan perhatian penting Kementerian Imipas untuk berbenah, untuk memperbaiki diri. Bukan hanya sistem, tapi kontrol dan sumber daya manusia, aparatur, petugasnya betul-betul harus punya jiwa Merah Putih untuk pengabdian, menjaga integritas," kata Yanuar. 

Modus Pemerasan dan Korupsi Silmy Karim Cs

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, proses permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit dan ditolak agar pemohon terpaksa membayar biaya tambahan atau pelicin.

"Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, serta melalui layering atau perantara, yang sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Dalam praktiknya, Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal tersebut melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. 

Jaya kemudian menginstruksikan bawahannya untuk memungut biaya ekstra dengan prinsip "setiap klik ada harganya" untuk setiap dokumen yang diproses. 

Uang tersebut lalu ditampung melalui rekening nominee milik staf bernama Gusti Bernardiansyah.

"Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat. Salah satunya adalah SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo.

Silmy Karim saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan bersama tujuh tersangka lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pergerakan dana mencurigakan sebesar Rp 366,7 miliar di 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas. 

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan sandi-sandi khusus. 

Jatah uang untuk pejabat tinggi seperti Silmy disandikan dengan istilah "malaikat", sementara pihak lain menggunakan kode ala konser seperti "vokalis", "gitaris", hingga "koreografer".

Penyitaan Aset Belasan Miliar Rupiah

Kepanikan sempat melanda para tersangka ketika kasus serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat ke publik.

Mereka berlomba-lomba menarik uang dari rekening penampung dan mencucinya ke dalam bentuk kepingan emas hingga properti.

Atas penindakan ini, tim penyidik sebelumnya telah menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar dari tangan para tersangka.

Aset yang disita mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, ratusan gram kepingan emas, saldo rekening perbankan, saldo aset kripto, serta puluhan ribu mata uang asing dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan riyal.

Dalam kasus ini ada 8 pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang diamankan KPK, mereka di antaranya:

1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.

3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.