TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar enggan menanggapi kasus kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) yang marak terjadi di Jawa Tengah.
"Lain kali," ujar Menag singkat saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, selepas Launching Insersi Pendidikan Perkoperasian Provinsi Jawa Tengah, Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Tiga Santri Dibakar Senior di Ruangan Terkunci Setelah Laporkan Perundungan ke Pimpinan Pondok
Selepas memberikan pernyataan itu, Nasaruddin meninggalkan lokasi konferensi pers bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Tribun berusaha melontarkan pertanyaan soal kasus kekerasan seksual ini kembali tetapi Menag terus melangkahkan kaki.
Tiga Pengasuh Ponpes Ditangkap Dalam 2 Bulan
Padahal, kasus kekerasan seksual di ponpes Jateng telah terjadi di tiga Ponpes dalam rentang waktu selama bulan April-Mei 2026.
Tiga kasus di ponpes tersebut meliputi kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati dengan tersangka pengasuh ponpes tersebut, Ashari.
Ia melakukan kekerasan seksual ke sejumlah santrinya selama bertahun-tahun.
Kasusnya terungkap pada April lalu.
Kasus kedua, Imam Abi Jamrah pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al Anwar Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya sejak tahun 2025. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Ketiga, pengasuh Ponpes Padang Ati Pekalongan Abdul Khalim Fadlun (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap para santri yang masih berusia di bawah umur.
Kasus ini mencuat selepas enam korban yang tak lain merupakan alumni dari Ponpes Padang Ati lantas melaporkan pimpinan ponpes atau AFK ke Polres Pekalongan Kota pada awal Mei 2026.
Menteri Cuek, Anggaran APBD Pemprov Cekak
Selain Menteri Agama yang tidak serius menanggapi kasus kekerasan seksual di sejumlah ponpes Jateng, postur Anggaran APBD Pemprov Jateng juga masih minim terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Jawa Tengah (FITRA Jateng), Maulin Niam mengatakan, Pemprov Jateng menganggarkan Perlindungan anak dan perempuan ke pos Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah (DP3AP2KB Jateng) sebesar Rp21,5 Miliar atau 0,09 persen dari APBD.
Namun, jika dibedah lebih jauh, anggaran untuk perlindungan perempuannya itu hanya Rp 770 juta (3,6 persen) dan perlindungan anak hanya Rp 297 juta (1,4 persen).
Sisanya, masuk ke dalam program penunjang urusan mencapai Rp16,3 miliar atau 75 persen.
"Jadi anggaran sudah sangat sedikit, justru habis untuk administrasi dan birokrasi saja," paparnya kepada Tribunjateng.com selepas diskusi publik di Kampus Unika Soegijapranata, Kota Semarang, Jumat (29/5/2026).
Ia mengaku miris dengan kondisi penganggaran tersebut.
Meskipun bukan aktivis perempuan dan anak, ia sebagai peneliti anggaran merasa jatah anggaran yang minim itu mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada perempuan dan anak.
"Padahal wakil gubernurnya santri, pemilik ponpes, dan kasus kekerasan juga banyak di ponpes, Miris," katanya.
Setiap Tahun Anggaran Anjlok Terus
Aktivis perempuan dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laela Hafizah mengungkap, hasil monitoring LRC-KJHAM terhadap APBD Jateng juga hampir sama, tren anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan selama tiga tahun terakhir 2022-2024 mengalami penurunan.
Tahun 2023 anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan ada pada kegiatan “Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota”, sejumlah Rp374.522.000 atau 0,002 persen dari total belanja APBD Jawa Tengah,
Tahun 2024 turun menjadi Rp194.608.000 atau 0,001?ri total APBD, tahun 2025 turun lagi menjadi Rp165.110.000 atau 0,001?ri total APBD.
"Hasil kajian Fitra Jateng dan LRC-KJHAM ini menunjukkan bahwa belum ada komitmen pemerintah dalam perlindungan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual," ungkapnya kepada Tribun.
Ia menilai, Pemprov Jateng seharusnya memenuhi kewajiban pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan dalam kasus Kekerasan seksual.
Seharusnya, negara mampu mendukung melalui penggunaan sumber daya secara maksimum dalam hal ini adalah sumber daya anggaran yang disediakan Negera untuk pemenuhan hak perempuan,
Ketika politik anggaran saja sudah tidak berpihak, dampaknya korban tidak mendapatkan haknya, kekerasan terhadap perempuan akan terus terjadi.
"Perempuan akan berada dalam lingkar kekerasan yang dilanggengkan oleh negara dengan mengabaikan dan tidak mengalokasikan anggaran yang adil," ungkapnya.
Akui Belaja Paling Banyak untuk Bayar Pegawai
Merespon hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati mengakui, porsi anggaran Rp 16 miliar itu dipecah ke belanja pegawai sebesar Rp11,5 miliar.
Porsi anggaran itu juga masuk biaya jasa cleaning service, pemeliharaan kantor, sarana dan prasarananya serta kebutuhan lainnya.
Sementara sisanya, untuk belanja kegiatan sebesar Rp5 miliar yang dibagi ke lima bidang memang sangat kecil.
Namun, pihaknya memanfaatkan anggaran terbatas itu dengan kolaborasi berbagai pihak yang mereka juga menggunakan anggaran mereka sendiri, seperti pelayanan korban kekerasan di Rumah sakit maka dibiayai dari anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Biaya bantuan hukum korban kerjasama dengan Kementerian Hukum.
"Terkait untuk perlindungan sementara dengan Dinas Sosial," bebernya.
Sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan tergantung dengan jenis lembaga tersebut.
Baca juga: Banyak Hoaks Menyerang, Menteri Agama RI Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual
Ema menyebut, untuk Pencegahan kekerasan di Sekolah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dengan anggaran mereka.
Sementara, pencegahan dan penanganan kekerassn di pesantren bekerja dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) dan RMI ( Rabithah Ma'ahid Islamiyah) atau forum ponpes.
"Sebenarnya penanganan kekerasan yg paling utama pada hulunya adalah melakukan pencegahan, kami sudah melakukan banyak upaya melalui Forum Anak, sosialisasi, pendidikan keluarga, mendorong sekolah ramah anak, dan lainnya," katanya. (Iwn)