Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Aduan dugaan serobot lahan milik salah satu masyarakat Kobi, Maluku Tengah oleh perusahaan kelapa sawit PT Nusa Ina memasuki babak baru.
Tepat Kamis (4/6/2026), sejumlah pihak terjadwal pemeriksaan oleh penyelidik Satreskrim Polres Maluku Tengah. Mereka diantaranya, Bakri Sukidjang selaku pemilik lahan (pelapor), serta para saksi yaitu, Mantan Humas Kantor Direksi PT Nusa Ina dan Mantan Sekretaris Negeri Kobi.
Pemanggilan sejumlah pihak tersebut guna memberikan keterangan terkait polemik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan 6,4 hektar milik masyarakat Kobi, Bakri Sukidjang.
Mantan Humas Kantor Direksi PT Nusa Ina periode 2012-2025, Moksen Boeng membeberkan fakta kepemilikan lahan Bakri Sukidjang.
Saat masih menjabat, ada momen ketika pimpinan perusahaan mengeluarkan keputusan dimana lahan Bakri Sukidjang diluar dari lahan mitra seluas 300 hektar.
Baca juga: Polisi Gelar Olah TKP Kebakaran Rumah Owner Wisata Tanjung Tetulain di Negeri Hitu
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Malteng Mengecewakan, Gubernur Maluku Akan Koordinasikan