PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali menahan dua tersangka kasus dugaan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat dan ikhtilat yang diamankan di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kuta Alam beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka berinisial YS dan ND kini menjalani proses penahanan untuk melengkapi tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penangguhan penahanan yang sebelumnya diberikan kepada kedua tersangka resmi dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil setelah salah satu tersangka tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan selama masa penangguhan.
“Penangguhan kita batalkan dan yang bersangkutan akan menjalani proses penahanan sampai waktu yang diberikan,” kata Rizal saat memberikan keterangan di Mako Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).
Menurut Rizal, kedua tersangka sebelumnya telah menjalani satu hari masa penahanan sebelum permohonan penangguhan dari pihak keluarga dan rekan kerja dikabulkan oleh penyidik.
Dengan dibatalkannya penangguhan tersebut, keduanya akan kembali menjalani sisa masa penahanan selama 19 hari ke depan dari 20 hari batas waktu untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.
Ia menjelaskan, masa penahanan tersebut digunakan untuk melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Apabila berkas belum dinyatakan lengkap, penyidik masih memiliki kesempatan tambahan untuk menyempurnakan pemberkasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau belum siap, diberikan waktu 30 hari lagi untuk menyiapkan pemberkasan,” ujarnya.
Baca juga: Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi Terkait Penangguhan Kasus Khalwat
Rizal menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keadilan.
Menurutnya, penegakan syariat Islam di Banda Aceh dilakukan tanpa membedakan latar belakang sosial, jabatan maupun status seseorang.
“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” tegas M Rizal.
Kasus ini bermula ketika Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND di salah satu kamar hotel di kawasan Kecamatan Kuta Alam pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri maupun mahram.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh memeriksa kedua terduga pelanggar, sejumlah saksi, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Pendaki Hilang di Gunung Seulawah Ditemukan Selamat Setelah Lima Hari Pencarian
Dalam perkembangannya, pihak keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Setelah meneliti syarat-syarat yang diajukan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut sesuai ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur mengenai jaminan dan kewenangan penangguhan penahanan.
Namun, selama masa penangguhan berlangsung, salah satu tersangka berinisial YS dilaporkan tidak memenuhi kewajiban untuk hadir sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan penyidik.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menerbitkan surat pemanggilan guna melanjutkan proses penyidikan.
Rizal menyampaikan bahwa pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, kedua tersangka telah kembali diserahkan oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.
“Kami pastikan kedua tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan dikembalikannya kedua tersangka ke dalam proses penahanan, penyidik kini melanjutkan tahapan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Khalwat di Banda Aceh, Ditangkap Dalam Mobil di Lamnyong
Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Aceh Timur, Polisi Gagalkan Peredaran 113 Kg Sabu
Baca juga: Rahel Tri Andriani Mahasiswi Farmasi USK Asal Abdya Raih Penghargaan Internasional di Malaysia