Purbaya Buka Suara Soal Dana Pribadi untuk Dinas Presiden: Secara Logika, Masa Nombok Enggak Boleh?
Sinta Darmastri June 06, 2026 10:58 AM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Riuh rendah soal anggaran kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang disebut-sebut sebagian menggunakan kantong pribadi, akhirnya mendapat respons dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dalam regulasi yang ada, tidak terdapat klausul yang melarang pejabat negara menyumbang dana pribadi demi kelancaran agenda kedinasan.

Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan berdiri selaras dengan klarifikasi yang sebelumnya telah diuraikan oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, terkait polemik ini.

"Saya enggak bisa menjawab pertanyaan itu, itu kan Pak Teddy sudah menjelaskan ya. Kita pegang pernyataan Pak Teddy. Enggak ada aturannya. Kalau saya punya duit, saya pergi nombok enggak boleh? Secara logika kan boleh saja kalau mau nombok," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Kendati demikian, Bendahara Negara ini memilih untuk tidak mengulas lebih dalam mengenai pro dan kontra pemanfaatan dana personal tersebut untuk urusan negara. Purbaya hanya memastikan bahwa secara konstitusional, negara selalu mengalokasikan pos anggaran khusus untuk perjalanan dinas Kepala Negara setiap tahunnya lewat instrumen APBN.

"Ada pasti anggaran yang dianggarkan," ucap Purbaya.

Namun, saat didesak oleh awak media mengenai rincian nominal anggaran perjalanan dinas kepresidenan yang dipatok untuk tahun anggaran 2026, Purbaya enggan membeberkannya ke publik. Ia justru mengarahkan agar pertanyaan mendetail mengenai isi dapur anggaran tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

"Anda mau lihat rahasia presiden, ya enggak boleh lah. Kita tahu angkanya, cuma Anda tanya ke Mensesneg saja kalau mau jawaban yang pasti," seloroh Purbaya.

Baca juga: Panas! Sentil Jabatan 3 Bulan Dino Patti Djalal, Teddy Kini Balas Netizen Lewat Prestasi Militer

Benturan Narasi dan Aturan yang Ada

Nomboknya biaya operasional dinas ini menarik perhatian banyak pihak. Sebab, jika menilik aspek hukum positif, aturan mengenai hal ini sebetulnya sudah diatur secara rigid. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020, diatur dengan jelas mengenai besaran komponen hingga mekanisme pertanggungjawaban biaya pelaksanaan perjalanan dinas bagi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Merujuk pada PMK tersebut, seluruh beban ongkos perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala Negara seutuhnya ditanggung dan dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di sisi lain, isu pemakaian dana pribadi RI-1 ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah mantan Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, melayangkan kritik. Dino menyoroti intensitas lawatan luar negeri Presiden Prabowo yang dinilai terlalu tinggi dan berada di luar batas kewajaran.

Kritik tersebut kemudian direspons cepat oleh Seskab Teddy Indra Wijaya. Teddy mengungkapkan ke publik bahwa demi menghemat anggaran negara, sebagian ongkos perjalanan dinas luar negeri Presiden Prabowo Subianto memang ditutupi menggunakan dana pribadi sang Presiden apabila sudah melewati ambang batas pagu anggaran yang disediakan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.