Gerindra Klungkung Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun FB Terkait Konten yang Dinilai Merugikan Partai
Putu Dewi Adi Damayanthi June 06, 2026 11:03 AM

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Klungkung resmi melaporkan sebuah akun Facebook ke Polres Klungkung. 

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah beredarnya unggahan video yang dinilai mengandung tudingan dan berpotensi mencoreng nama baik partai beserta kadernya.

Laporan diajukan langsung oleh Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru, pada Jumat 6 Juni 2026. 

Aduan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung dan tercatat dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Baca juga: Isu Gabung Gerindra Menguat Pasca Pertemuan dengan De Dadjah, dr. Caput: Alam dan Waktu Menjawab

Dalam proses pelaporan, Wayan Baru didampingi sejumlah pengurus dan kader partai. 

Hadir pula Anggota DPRD Provinsi Bali I Ketut Mandia, Sekretaris DPC Gerindra Klungkung I Nengah Mudiana, Bendahara DPC I Wayan Widiana, Ketua OKK Anak Agung Gde Sayang Suparta, serta Anggota DPRD Klungkung dari Dapil Nusa Penida I Ketut Dadi.

Menurut Wayan Baru, laporan tersebut berawal dari unggahan video pada akun Facebook bernama Rachel rachel. 

Dalam video itu, terdapat narasi yang disebut mengaitkan Partai Gerindra dengan praktik korupsi, sehingga dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Pihaknya menilai tudingan yang disampaikan dalam unggahan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum agar diperoleh kejelasan dan kepastian atas informasi yang beredar.

"Kami memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya," kata Wayan Baru.

Dalam laporan tersebut, Partai Gerindra beserta seluruh kader yang berada di bawah naungannya disebut sebagai pihak yang merasa dirugikan. 

Sementara pemilik akun Facebook yang dimaksud tercatat sebagai pihak terlapor.

Terpisah, personel SPKT Polres Klungkung, IPDA Ida Bagus Seloka, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan diregistrasi sesuai prosedur.

"Laporan sudah diterima dan pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Selanjutnya akan diteruskan kepada unit terkait untuk dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya. (mit)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.