Kemensos Buka 8.180 Formasi PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026, Ini Syarat & Jadwal Seleksinya
Amirullah June 06, 2026 12:23 PM
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemensos yang menyebutkan bahwa seleksi ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat, khususnya para tenaga pendidik yang ingin berkontribusi dalam program Sekolah Rakyat.
"Informasi yang ditunggu-tunggu nih #SobatSosial! Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru & Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026," tulis Kemensos dalam unggahan resminya dikutip Sabtu (6/6/2026).
Dalam rekrutmen kali ini, Kemensos membuka lebih dari 8.000 formasi untuk guru dan tenaga kependidikan.
Calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri serta mempelajari persyaratan dan jadwal seleksi yang telah diumumkan melalui kanal resmi Kemensos.
Dalam pengumuman terpisah, Kemensos mengungkapkan bahwa total lowongan yang dibuka lebih dari 8.000 formasi.
Baca juga: Daftar Formasi PPPK Kemensos Tendik Sekolah Rakyat 2026, Lengkap Syarat, Jadwal dan Cara Daftar
"Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 3.053 (tiga ribu lima puluh tiga) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini," tulis Kemensos.
Rekrutmen Guru PPPK dan tendik Sekolah Rakyat
Sedangkan untuk lowongan tendik ada 5.127 formasi.
Syarat dan ketentuan untuk kedua jalur ini berbeda.
Pendaftaran dibuka mulai 8 sampai 14 Juni 2026 melalui https://sscasn.bkn.go.id di mana pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan.
Tahapan seleksi rekrutmen guru PPPK dan tendik Sekolah Rakyat:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT)
3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT)
Baca juga: Kemensos Rekrut 5.127 PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026, Usia hingga 45 Tahun, Cek Syarat & Jadwalnya
Lini waktu rekrutmen guru PPPK dan tendik Sekolah Rakyat:
Seleksi Administrasi: 8 - 16 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026
Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 18 Juni 2026
Jawab Sanggah
Seleksi Administrasi: 18 - 19 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 19 - 20 Juni 2026
Penarikan Data Final: 21 Juni 2026
Penjadwalan Seleksi CAT: 22 – 23 Juni 2026
Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT: 24 – 25 Juni 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni – 5 Juli 2026
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6 – 8 Juli 2026
Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026
Baca juga: Kemensos Buka 3.053 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Ini Syarat, Formasi dan Jadwal Lengkapnya
Seleksi Guru
Kriteria:
1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen
2. Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan ASN pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
Syarat Umum:
WNI yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Usia minimal 20 tahun dan berusia maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D IV)/Sarjana Terapan Memiliki sertifikat pendidik;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat Khusus:
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00
2. Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
3. Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh : minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah; ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Seleksi Tendik
Formasi:
1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional
2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional
3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional
4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional
5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional
Syarat:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 tahun
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya;
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan;
Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V dan D-III;
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma sepuluh) bagi lulusan S-1, D-V dan D-III;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Demikian informasi mengenai rekrutmen PPPK guru dan tendik Sekolah Rakyat yang bisa kamu coba.