Anggota KPU OKU Timur Sunarko Dipecat DKPP, Ini 5 Nama Calon Penggantinya yang Tunggu Proses PAW
Welly Hadinata June 06, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sunarko, setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang digelar pada Jumat (5/6/2026) dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah, membenarkan pemberhentian Sunarko berdasarkan putusan DKPP tersebut.

"Benar, hasil putusan DKPP menyatakan Saudara Sunarko diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten OKU Timur. Perkara dan putusannya juga sudah diketahui publik," kata Denis saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Pasca putusan tersebut, KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan KPU RI.

Menurut Denis, penetapan anggota pengganti tidak dilakukan oleh KPU kabupaten, melainkan melalui keputusan KPU RI sesuai mekanisme yang berlaku.

"Untuk calon pengganti atau PAW itu kewenangannya ada di KPU RI. Kami menunggu keputusan siapa yang nantinya ditetapkan untuk menggantikan posisi Sunarko," ujarnya.

Berdasarkan hasil seleksi calon anggota KPU OKU Timur sebelumnya, terdapat lima nama yang berpeluang mengisi kekosongan tersebut, yakni Eko Dedi Atmaja, Joko Triwantoro, Oktamal Mahfudi, Apriandi, dan Ifran.

"Kelima nama tersebut merupakan bagian dari peserta yang masuk dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU OKU Timur," jelas Denis.

Selain menunggu proses PAW, KPU OKU Timur juga harus segera mengisi kekosongan jabatan Ketua Divisi Teknis yang sebelumnya dijabat Sunarko.

Menurut Denis, posisi tersebut memiliki peran penting karena saat ini Divisi Teknis tengah menangani sejumlah agenda kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Divisi teknis saat ini cukup banyak kegiatan. Ada proses pemutakhiran data kepengurusan partai politik melalui aplikasi Sipol. Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan semester I tahun 2026 meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik serta domisili kantor," katanya.

Ia menambahkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Timur telah disurati untuk melakukan pembaruan data kepengurusan dan administrasi lainnya.

Sebagai langkah sementara, KPU OKU Timur akan menggelar rapat pleno pada pekan depan untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Divisi Teknis hingga anggota definitif hasil PAW ditetapkan oleh KPU RI.

"Minggu depan kami akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan Plt Ketua Divisi Teknis. Posisi ini tidak boleh kosong karena tugas dan tanggung jawabnya tetap harus berjalan," tegas Denis.

KPU OKU Timur memastikan seluruh tugas kelembagaan dan pelayanan kepemiluan tetap berjalan normal sambil menunggu keputusan resmi KPU RI terkait pengisian kursi anggota yang ditinggalkan Sunarko.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.