TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pelaporan terhadap akademisi dan aktivis yang menyampaikan kritik kepada pemerintah menunjukkan gejala negara yang tidak nyaman terhadap kebebasan berpendapat.
Menurut Feri, peristiwa serupa akan terus berulang apabila negara memiliki perspektif otoritarianisme dan memandang kritik sebagai ancaman.
"Jadi bagi saya peristiwa seperti ini akan terus berulang kalau negaranya adalah negara yang punya perspektif otoritarianisme. Tidak nyaman dengan kebenaran yang disampaikan," kata Feri dalam jumpa pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (05/06/2026).
Feri mempertanyakan anggapan bahwa pandangan yang disampaikan oleh sejumlah akademisi dan aktivis dapat mengganggu negara.
Ia menilai kritik yang disampaikan justru merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
"Emang kebenaran yang disampaikan oleh Prof Ipung, Cak Islah, Ray Rangkuti, dan lain-lain itu mengganggu negara? Enggak sama sekali,” ujarnya.
“Yang terganggu biasanya adalah ketika negara otoriter publiknya menyampaikan kebenaran, itu enggak nyaman betul," lanjut dia.
Baca juga: Itho Simamora Klaim Pelaporan terhadap Feri Amsari Buntut Keresahan Petani
Feri menjelaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rakyat merupakan pemegang kedaulatan.
Maka dari itu, rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik penggunaan kekuasaan oleh negara.
Menurutnya, negara memang diberikan kewenangan dan alat kekuasaan.
Namun rakyat memiliki kedaulatan untuk mengawasi dan mengkritisi penggunaan kewenangan tersebut.
"Tapi yang memegang kedaulatan untuk mengkritisi bagaimana mereka bisa bekerja dengan alat-alat itu secara benar adalah kita," katanya.
Feri mengatakan kekuatan utama rakyat sebagai pemegang kedaulatan terletak pada kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat.
"Jadi aneh kalau kemudian tugas-tugas konstitusional rakyat yang kami kerjakan malah dipidana. Itu kan namanya melanggar konstitusi," ucapnya.
Feri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Rabu (03/06/2026) terkait laporan dugaan penghasutan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataannya dalam acara Halal Bihalal Pengamat bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar pada 31 Maret 2026.
Baca juga: Kasus Swasembada Pangan, Pelapor Feri Amsari Dicecar 20 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Dalam forum itu, Feri mengkritik sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di antaranya mengenai pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet yang dinilainya bertentangan dengan prinsip konstitusi karena perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil.
Ia juga menyoroti penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menurutnya sarat kecurangan dan berdampak terhadap tata kelola pemerintahan.
Serta mengkritik program Gentengisasi yang diumumkan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, pada 2 Februari 2026.