Penetapan Marvein Hontong Sebagai Plt Ketua DPRD Sitaro Dibatalkan, Ini Penjelasannya
Alpen Martinus June 06, 2026 12:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE- Status penunjukkan Marvein Hontong sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Sangihe dibatalkan.

Itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sangihe, Jumat (5/6/2026).

Alasannya lantaran terjadi kekeliruan penafsiran ketentuan.

Baca juga: DPRD Sangihe Cabut Penetapan Plt Ketua, Akui Salah Tafsir Tata Tertib

Itu dibeber Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald Paulus Makagansa.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah pimpinan DPRD menemukan adanya kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD terkait mekanisme pelaksanaan tugas Ketua DPRD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

Wakil Ketua I DPRD Sangihe, Risald Paulus Makagansa, menjelaskan bahwa keputusan yang diambil sebelumnya melalui rapat paripurna dinilai tidak sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 68 Tata Tertib DPRD.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila Ketua DPRD berhenti, para Wakil Ketua menentukan salah seorang untuk melaksanakan tugas Ketua sampai dengan dilantiknya Ketua definitif. Di sinilah terjadi kesalahan penafsiran dari kami,” kata Makagansa usai memimpin rapat paripurna.

Namun setelah dilakukan kajian kembali, mekanisme tersebut dinilai tidak diperlukan karena kepemimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial.

“Pelaksana tugas itu melekat dalam fungsi pimpinan DPRD. Jadi tidak harus diputuskan melalui paripurna sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar pelaksanaan tugas pimpinan dewan seharusnya mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku serta menunggu proses administrasi yang sedang berjalan di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Terkait status Ketua DPRD sebelumnya, Makagansa menegaskan bahwa proses pemberhentian telah diusulkan kepada Gubernur Sulawesi Utara sesuai hasil rapat paripurna dan surat yang telah dikirimkan oleh DPRD.

Meski demikian, hak protokoler Ketua DPRD masih melekat pada Ferdy Sondakh hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur mengenai pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD yang baru.

“Secara administrasi prosesnya sudah berjalan, namun hak protokoler Ketua DPRD masih tetap melekat sampai adanya keputusan resmi dari Gubernur,” jelasnya.

Makagansa juga memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan di unsur pimpinan DPRD.

Pelaksanaan tugas Ketua DPRD tetap berjalan melalui mekanisme yang telah disepakati oleh para Wakil Ketua DPRD.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas Ketua DPRD untuk sementara tetap dijalankan oleh Marvein Hontong hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur dan dilantiknya Ketua DPRD definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang digelar pada 25 April 2026, DPRD Sangihe menetapkan Marvein Hontong sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPRD.

Namun penetapan tersebut akhirnya dibatalkan setelah dilakukan evaluasi terhadap dasar hukum dan tata tertib yang digunakan dalam pengambilan keputusan. (EDU)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.