Gaji ke-13 Pensiunan Sudah Dibayar, PPPK 2026 Kapan? Ini Jadwal hingga Ketentuan Pencairannya
Adiana Ahmad June 06, 2026 01:44 PM

POS-KUPANG.COM - Pemerintah mulai membayar Gaji ke-13 ASN 2026, diawali pensiunan, lalu PNS, TNI, Polri. Lalu Kapan Pebayaran Gaji ke-13 PPPK 2026? Berikut jadwal, komponem hingga ketentuannya.

Pembayaran gaji ke-13 dimulai dari Pensiunan pada 2 juni 2026. dan diikuti aparatur negara lainya.

Lalu, pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026 kapan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2026, ada empat jenis penerima gaji 13 tahun ini yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Aparatur negara yang dimaksud mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca juga: Mulai Dicairkan, Ini Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026 dan Ketentuannya, Besarannya Bisa Hitung Sendiri

Lalu, bagaimana aturan pemberian Gaji ke-13 PPPK 2026?

Komponen Gajike-13 ASN 2026 termasuk PPPK

Pemberian Gaji ke-13 ASN 2026 merupakan pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen berikut:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

Ketentuan Pemberian Gaji ke-13 PPPK 2026
Mengacu pada aturan resmi di atas, PPPK termasuk sebagai penerima gaji ke-13 di tahun 2026. Namun begitu, terdapat ketentuan yang mesti dipahami bagi PPPK perihal gaji tersebut.

Baca juga: PT Taspen Mencatat Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026 Naik Rp 400 Miliar jadi Rp10,83 triliun

1. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan nominal secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender tidak diberikan gaji ketiga belas.

Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13 ASn 2026

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3 disebutkan dua poin yakni:

1. Pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.

2. Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Pembayarannya dilaksanakan dengan mekanisme langsung kepada penerima. Apabila tidak bisa dilakukan seperti itu, pembayaran bisa melalui bendahara pengeluaran.

Baca juga: Dalam 4 Hari 99,14 Persen Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026 Telah Direalisasikan PT Taspen, Cek Rekening

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan informasi PT Taspen (Persero), gaji ke-13 untuk pensiunan ASN mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyalurannya dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Artinya, ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026. Sebagaimana tanggal tersebut merupakan awal dari bulan keenam di tahun 2026. Untuk memastikannya, detikers bisa mengecek rekening secara berkala atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.

Rincian Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. Eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.