Misteri Pembunuhan Terungkap Setelah Hampir Dua Tahun, Pelaku Mengaku Sakit Hati Ibu Dihina
M Syofri Kurniawan June 06, 2026 04:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, OKU SELATAN - Kasus pembunuhan yang menjadi misteri selama hampir dua tahun di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Sumarta Selatan, akhirnya terungkap.

Polres OKU Selatan berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan seorang warga yang ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan Desa Talang Way Balau, Kecamatan Buay Pemaca, pada Agustus 2024 lalu.

E (24) ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca.

Baca juga: Dua Hari Tak Minum Obat, Remaja Bunuh Balita Keponakannya Pakai Pisau Dapur

20260606_Petugas Polres OKU Selatan
PERIKSA TERSANGKA - Petugas Polres OKU Selatan memeriksa tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Buay Pemaca pada Agustus 2024, Jumat (5/6/2026). Pelaku berhasil ditangkap setelah hampir dua tahun penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus. (Tribun Sumsel/Polres OKU Selatan)

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah penyidik memperoleh informasi penting dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Terungkapnya kasus tersebut menjadi bukti konsistensi penyidik dalam menuntaskan perkara yang sempat minim petunjuk.

Selama hampir dua tahun, Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelaah alat bukti, serta menelusuri berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan kematian korban berinisial S (41).

Korban diketahui ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan Desa Talang Way Balau, Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca.

Saat ditemukan warga, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam yang diduga menjadi penyebab kematiannya.

Titik terang kasus muncul setelah terjalin koordinasi antara Satreskrim Polres OKU Selatan dan Satreskrim Polres OKU Timur.

Dari pengembangan perkara lain yang ditangani Polres OKU Timur, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan E dalam kasus pembunuhan tersebut.

Berbekal informasi itu, Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra bersama personel segera melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan keberadaan pelaku.

Setelah identitas dan lokasi pelaku dipastikan, aparat bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Penyidik mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu dendam pribadi.

Pelaku mengaku sakit hati karena korban kerap mengucapkan perkataan yang dianggap menghina dan menyinggung ibu kandungnya.

Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian korban saat kejadian, satu unit sepeda motor milik korban, serta dokumen Visum et Repertum yang menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan ketekunan penyidik dalam mengusut setiap laporan masyarakat hingga tuntas.

“Tidak ada perkara yang kami abaikan. Meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama, penyidik tetap bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pelakunya. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa setiap pelaku tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” tegas Kapolres, Jumat (5/6/2026).

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, menjadwalkan rekonstruksi perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. (*)

 

Baca juga: Tiga Santri Dibakar Senior di Ruangan Terkunci Setelah Laporkan Perundungan ke Pimpinan Pondok

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.