Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kuasa hukum pelapor dalam sengketa rumah dan lahan yang kini menjadi lokasi Rumah Makan Padang Hidayah di kawasan Jembatan Batu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menegaskan laporan yang telah diajukan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease didukung oleh sejumlah bukti yang diklaim kuat dan otentik.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Bryan Kariuw, menanggapi keterangan pihak terlapor yang sebelumnya menyebut objek tanah yang disengketakan telah memiliki dasar kepemilikan yang sah dan lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
"Kami pada prinsipnya menghormati hak para terlapor untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan kepada penyidik," kata Bryan Kariuw kepada TribunAmbon.com, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Bryan, laporan pengaduan yang diajukan pihaknya bukan tanpa dasar.
Seluruh materi laporan telah disertai dokumen dan bukti yang menurutnya akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
"Pada prinsipnya laporan kami disertai dengan bukti-bukti. Silakan para terlapor membela diri dan menyampaikan klarifikasi kepada penyidik," ujarnya.
Baca juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiga Pelaku Penganiayaan Kini Mendekam di Penjara
Baca juga: Polisi Bersihkan Masjid Mamala, Cat Dinding hingga Angkut Sampah Bersama Warga
Bryan bahkan menegaskan pihaknya masih menyimpan sejumlah bukti lain yang belum dipublikasikan kepada masyarakat.
"Kami juga mempunyai bukti-bukti otentik yang akan dibuka ke publik pada waktu yang tepat," tegasnya.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses penyelidikan yang sedang berlangsung merupakan ruang yang tepat untuk menguji seluruh klaim dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
Sebelumnya, tim kuasa hukum ahli waris almarhum Yohan Tomy Soplanit yang terdiri dari Noija Fileo Pistos, Asnat C. Polatu, dan Mourits Latumeten menyatakan objek tanah yang dipersoalkan telah memiliki dasar kepemilikan yang kuat berupa sertifikat hak milik, akta jual beli tahun 1990, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mereka berpendapat sengketa tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas objek tanah dimaksud.
Pihak ahli waris Yohan Tomy Soplanit juga menegaskan sertifikat hak milik yang saat ini tercatat atas nama Rivaldo Soplanit belum pernah dibatalkan maupun dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan.
Namun di sisi lain, ahli waris almarhum Matheis Soplanit melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Bryan Kariuw telah melaporkan dugaan penjualan sepihak terhadap aset yang mereka klaim sebagai harta warisan keluarga.
Laporan tersebut resmi diajukan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 26 Mei 2026.
Dalam pengaduannya, pelapor menduga telah terjadi pengalihan atau penjualan aset tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Mereka juga mempertanyakan sejumlah dokumen yang muncul belakangan, termasuk Akta Jual Beli tertanggal 30 Desember 2025 yang disebut tidak diketahui oleh seluruh ahli waris.
Pelapor mengklaim tanah seluas 255 meter persegi yang kini menjadi lokasi Rumah Makan Padang Hidayah tersebut dibeli secara bertahap sejak tahun 1985 hingga 1990 untuk kepentingan seluruh ahli waris almarhum Matheis Soplanit.
Selain dugaan penjualan sepihak senilai Rp1,5 miliar, pelapor juga menyoroti pelaksanaan kesepakatan damai yang disebut pernah dibuat pada Januari 2024 terkait pengelolaan aset keluarga tersebut.
Hingga saat ini, laporan pengaduan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut klaim kepemilikan aset warisan keluarga yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan kini memasuki proses hukum untuk menguji berbagai klaim yang diajukan masing-masing pihak.(*)