Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan di Kota Ambon kini resmi berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Ambon meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta hasil visum korban.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol. Androyuan Elim, mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Androyuan, Sabtu (6/6/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MN (21), DBW (21), dan SS (18).
Menurut Androyuan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga: Polisi Bersihkan Masjid Mamala, Cat Dinding hingga Angkut Sampah Bersama Warga
Baca juga: Polresta Ambon Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Morella, Warga Antusias Periksa Kesehatan
Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 262 Ayat (1) KUHP terkait tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
"Ancaman hukuman terhadap para tersangka paling lama lima tahun penjara," ujarnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan yang dilakukan para tersangka viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari masyarakat.
Dalam video yang beredar, korban berinisial DR (17), seorang pelajar perempuan, tampak dianiaya secara bergantian oleh tiga pelaku di dalam sebuah kamar penginapan di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Korban yang mengenakan kaos putih terlihat menerima pukulan dan tendangan bertubi-tubi tanpa mampu melakukan perlawanan.
Ia hanya tersungkur di atas tempat tidur sambil berusaha melindungi wajahnya dari serangan para pelaku.
Tak hanya melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga terdengar melontarkan cacian dan kata-kata kasar kepada korban. Bahkan salah satu pelaku diduga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT.
Setelah video tersebut viral dan laporan resmi diterima polisi, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama Polsek Teluk Ambon langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Penyidik kemudian mengumpulkan keterangan saksi, melakukan visum terhadap korban, serta mengamankan para terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
Kurang dari dua hari setelah kejadian, ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIT.
Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan, sementara ketiga tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Ambon.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan secara bersama-sama dan direkam untuk disebarluaskan, dapat berujung pada proses pidana dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.(*)