BANGKAPOS.COM--Seorang oknum anggota TNI dari Kodim 0602/Serang berinisial Kopda RI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang setelah pemeriksaan intensif pascakejadian yang terjadi di wilayah Kota Serang.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara di dua institusi berbeda, yakni unsur TNI dan Polri, serta diduga berkaitan dengan aktivitas penarikan kendaraan oleh kelompok debt collector yang berujung ricuh dan kekerasan di lapangan.
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menjelaskan bahwa Kopda RI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026), sehari setelah diamankan oleh penyidik Denpom III/Serang.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah diamankan,” ujar Mahmuddin, Sabtu (6/6/2026).
Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik Denpom langsung melakukan penahanan terhadap Kopda RI selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan, termasuk pendalaman peran tersangka dalam insiden tersebut.
Mahmuddin menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Setelah ditetapkan, Denpom Serang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Jadi ditahan sementara,” katanya.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satunya adalah satu unit ponsel milik tersangka yang kini tengah dianalisis untuk mengetahui kemungkinan adanya komunikasi atau koordinasi sebelum maupun sesudah kejadian.
Sementara itu, dugaan penggunaan benda tajam berupa kampak yang disebut-sebut dalam peristiwa penganiayaan masih dalam tahap pendalaman.
Penyidik belum memberikan keterangan detail mengenai temuan tersebut, namun memastikan semua barang bukti yang berkaitan dengan kejadian akan ditelusuri secara menyeluruh.
Pihak Kodam III/Siliwangi menegaskan bahwa setiap bukti akan diuji secara profesional untuk memastikan kebenaran peristiwa di lapangan.
Baca juga: Diduga Diintimidasi Oknum Polwan, Korban KDRT di Takalar Cabut Laporan, Kasus Mandek
Insiden ini terjadi pada Selasa (2/6/2026) di Jalan Raya Serang–Cilegon, tepatnya di kawasan Drangong, Taktakan, Kota Serang.
Lokasi tersebut dikenal sebagai jalur padat kendaraan yang sering menjadi titik aktivitas penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau debt collector.
Kejadian bermula ketika sekelompok debt collector berupaya menarik kendaraan yang menunggak milik salah satu pihak.
Namun upaya tersebut mendapat penolakan dari pemilik kendaraan yang kemudian memicu adu mulut.
Dua korban dalam peristiwa ini diketahui merupakan anggota kepolisian dari Satuan Brimob Polda Banten, yakni Bripda M Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani.
Keduanya berada di lokasi ketika situasi mulai memanas.
Menurut keterangan pihak Kodam III/Siliwangi, Kopda RI berada di lokasi karena memiliki hubungan dengan salah satu pihak debt collector yang terlibat dalam penarikan kendaraan tersebut.
Dari penjelasan awal penyidik, situasi di lokasi awalnya masih berupa perdebatan verbal antara pihak debt collector dan korban.
Namun kondisi berubah cepat menjadi keributan fisik setelah terjadi dorong-mendorong dan pemukulan.
Kopda RI disebut datang dengan maksud untuk melerai keributan yang terjadi di lokasi.
Namun situasi yang semakin tidak terkendali membuat dirinya ikut terlibat dalam aksi kekerasan.
“Awalnya untuk melerai. Karena berawal dari pemukulan, dia ikut memukul,” ujar Mahmuddin menjelaskan kronologi versi penyidik.
Ia juga menyebut bahwa pada saat kejadian, Kopda RI mengaku tidak mengetahui bahwa dua korban yang terlibat keributan adalah anggota kepolisian aktif.
Hal ini menjadi salah satu aspek yang masih didalami dalam penyidikan untuk melihat sejauh mana unsur kesengajaan dalam tindakan yang dilakukan.
Meski demikian, pihak Kodam III/Siliwangi menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan di lapangan, terlebih jika melibatkan aparat negara.
Selain dugaan keterlibatan langsung dalam penganiayaan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya peran Kopda RI sebagai “backing” atau pelindung kelompok debt collector yang berada di lokasi kejadian.
Isu ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan potensi penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan aparat dalam aktivitas penarikan kendaraan yang kerap menuai polemik di masyarakat.
Kodam III/Siliwangi menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum oleh prajuritnya.
“Kalau terbukti sebagai backing, tetap akan kami proses. Kami tidak menolerir siapa pun,” tegas Mahmuddin.
Pernyataan ini menegaskan bahwa institusi TNI tidak memberikan ruang bagi anggota yang terlibat dalam praktik ilegal, termasuk jika terbukti membekingi aktivitas debt collector di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kodam III/Siliwangi memastikan bahwa proses hukum terhadap Kopda RI akan dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa intervensi.
Mahmuddin menegaskan bahwa prinsip penegakan hukum tetap berlaku sama bagi seluruh prajurit, baik dalam kasus yang viral maupun tidak.
“Jangankan yang viral seperti ini, yang tidak viral pun tetap kami proses hukum,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi militer, sekaligus menegaskan komitmen TNI dalam menegakkan disiplin dan aturan internal.
Selain proses terhadap Kopda RI, aparat kepolisian juga telah melakukan penindakan terhadap kelompok debt collector yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dari total sekitar 10 orang yang teridentifikasi, empat orang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, enam orang lainnya masih dalam pencarian karena identitas mereka sudah diketahui.
Para terduga pelaku ini diduga memiliki peran berbeda dalam keributan yang terjadi, mulai dari upaya penarikan kendaraan hingga dugaan keterlibatan dalam aksi pemukulan di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan aparat TNI dan Polri dalam satu peristiwa kekerasan di ruang publik.
Selain itu, keterlibatan debt collector juga kembali memunculkan perdebatan mengenai praktik penarikan kendaraan di lapangan yang sering kali berujung konflik.
Sejumlah pihak menilai peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan dalam aktivitas penarikan kendaraan, serta perlunya pengawasan ketat terhadap kelompok penagih utang di lapangan.
Sementara itu, institusi Kodim 0602/Serang dan Kodam III/Siliwangi menegaskan bahwa mereka akan tetap mengedepankan proses hukum dan tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar aturan.
Hingga saat ini, proses penyidikan oleh Denpom III/Serang masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, serta analisis kronologi kejadian masih dilakukan secara intensif.
Kasus yang melibatkan Kopda RI ini dipastikan akan menjadi salah satu perhatian utama dalam penegakan disiplin internal TNI, sekaligus menjadi ujian transparansi penanganan perkara yang melibatkan aparat negara di wilayah Kodam III/Siliwangi.(*)
Sumber : Kompas.com