TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua pria berinisial FYS dan WS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara karena diduga mengedarkan cartridge vape yang mengandung etomidate.
Kedua tersangka diketahui menjual vape etomidate kepada pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Utara.
Tak hanya itu, mereka juga memasarkan barang tersebut secara online kepada para konsumennya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, tersangka FYS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari manajemen salah satu tempat hiburan malam di Kelapa Gading.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan cartridge vape yang mengandung etomidate yang akan diedarkan oleh tersangka.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka WS dan menemukan ratusan cartridge vape etomidate di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Ari Galang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka tidak hanya menjual vape etomidate secara langsung kepada pengunjung klub malam.
Mereka juga melayani penjualan secara online melalui media sosial dan jasa pengiriman.
"Dia bukan salah satu pekerja. Dia memang di situ sebagai tamu, namun dia sifatnya juga sekaligus mengedarkan kepada tamu-tamu yang ingin menggunakan narkotika vape tersebut," kata Ari, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Ari, para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan terakhir.
Polisi menduga sasaran utama penjualan adalah pengguna vape yang berada di lingkungan tempat hiburan malam.
Namun, jaringan penjualan mereka juga menjangkau konsumen lain melalui pemesanan secara daring.
"Dia juga menjual secara online. Ketika ada temannya yang membutuhkan vape etomidate tersebut, dia pesan melalui media sosial dan dikirim menggunakan jasa pengiriman online," ujar Ari.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 276 cartridge vape etomidate siap edar.
Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi masih mendalami asal-usul pasokan etomidate sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca juga: TRANSFER Geger Persija: Shin Tae-yong Makin Dekat Merapat? Pengumuman di JIS Tinggal Hitungan Hari
Baca juga: Vape Berisi Obat Bius Senilai Rp1,5 Miliar Dibongkar di Jakut, Berawal dari Kecurigaan Klub Malam
Baca juga: RUMOR Transfer Persija: Baru Lepas Winger Brasil, Sosok Eks Pilar Klub Thailand Jadi Opsi Macan