Menkeu Purbaya Tinjau Kontainer yang Numpuk di Pelabuhan Tanjung Priok
Choirul Arifin June 06, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meninjau kontainer-kontainer impor yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). 

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Purbaya datang pukul 10.30 WIB dia mengenakan batik lengan panjang dibalut rompi hitam bertuliskan Bea Cukai.

Dia datang didampingi oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Mereka memeriksa barang-barang impor yang berada di Long Room Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok.

Barang-barang impor ini diketahui masuk jalur merah yang harus dilakukan pengecekan oleh Bea Cukai terlebih dulu untuk memastikan barang itu sesuai dengan pengirimannya. 

Sebelumnya, pada Jumat (5/6/2026) kemarin, Purbaya mengatakan akan meninjau beberapa kontainer yang macet di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kalau besok ada yang mau ikut, ikut saya ke pelabuhan. Besok jam 10 pagi nanti kita atur, kita beresin sekalian di situ kalau dia pejabatnya enggak bisa beresin kita pindahin langsung besok juga. Tapi kalau dia bisa perbaikin ya sudah," ujar Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat.

Sebagai informasi, dalam proses kepabeanan di Indonesia, barang impor yang masuk akan melalui sistem manajemen risiko yang menentukan apakah barang masuk jalur hijau, kuning, atau merah. Tujuannya untuk mempercepat barang berisiko rendah dan memperketat pengawasan barang berisiko lebih tinggi.

Jalur hijau diberikan kepada importir atau barang yang dinilai berisiko rendah. Cirinya, barang dapat segera dikeluarkan setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Baca juga: Cegah Penyelundupan, Menkeu Purbaya Bakal Awasi Alur Masuk Barang Ekspor Impor di Pelabuhan

Tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang secara rutin. Pemeriksaan lebih fokus pada dokumen dan bisa dilakukan setelah barang keluar (post-audit).

Jalur kuning, berarti ada kebutuhan untuk memeriksa dokumen lebih mendalam sebelum barang keluar. Cirinya, dokumen impor diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Umumnya tidak ada pemeriksaan fisik barang, kecuali jika ditemukan indikasi tertentu. Barang baru bisa keluar setelah verifikasi dokumen selesai.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Barang Ekspor-Impor, 10 Alat Pemindai Peti Kemas Dipasang di Pelabuhan

Sementara jalur merah adalah pengawasan paling ketat. Pada jalur ini, pemeriksaan dokumen dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan fisik barang juga dilakukan sebelum barang dapat dikeluarkan. Petugas dapat membuka kontainer atau paket untuk mencocokkan isi dengan dokumen.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.