TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Perlindungan terhadap nelayan tradisional yang beraktivitas di wilayah perbatasan laut Indonesia dan Malaysia dinilai perlu terus diperkuat melalui revisi Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mengatakan upaya ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi nelayan, meningkatkan perlindungan kemanusiaan, serta menjaga hubungan harmonis masyarakat pesisir di kawasan perbatasan.
Sejak ditandatanganinya Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies of Malaysia and the Republic of Indonesia pada 2012, Indonesia dan Malaysia telah berupaya mengurangi kriminalisasi terhadap nelayan tradisional yang beroperasi di wilayah perbatasan maritim.
Meski demikian, dalam praktiknya masih ditemukan kasus penangkapan nelayan dari kedua negara yang tanpa sengaja memasuki wilayah perairan negara tetangga.
Kondisi tersebut umumnya terjadi akibat keterbatasan alat navigasi, cuaca buruk, arus laut yang kuat, hingga minimnya pemahaman mengenai batas maritim yang berlaku.
Sejumlah persoalan yang hingga kini masih sering dialami nelayan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia antara lain:
1. Sebagian besar nelayan tradisional masih menggunakan kapal berukuran kecil tanpa dukungan peralatan navigasi modern.
2. Batas wilayah maritim di beberapa lokasi masih sulit dipahami oleh masyarakat nelayan.
3. Pendekatan penegakan hukum di lapangan terkadang lebih mengutamakan penangkapan dibandingkan pendekatan kemanusiaan.
4. Belum tersedia mekanisme pemulangan cepat bagi nelayan yang tidak sengaja melanggar batas wilayah.
5. Penahanan nelayan berdampak besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga mereka.
Dalam kajian yang disusun, terdapat sejumlah usulan penyempurnaan MoU Indonesia-Malaysia untuk meningkatkan perlindungan nelayan tradisional.
Pasal 1: Prinsip Kemanusiaan
Nelayan tradisional yang memasuki wilayah negara tetangga tanpa unsur kesengajaan diusulkan diperlakukan sebagai pelanggaran administratif, bukan sebagai tindak pidana.
Pasal 2: Penghalauan Sebelum Penangkapan
Aparat maritim kedua negara diharapkan mengedepankan langkah-langkah berikut:
* Memberikan peringatan melalui radio komunikasi;
* Mengarahkan nelayan kembali ke wilayah negara asal;
* Melakukan pendataan identitas nelayan.
Penangkapan hanya dilakukan apabila ditemukan indikasi pencurian ikan dalam skala besar, penggunaan alat tangkap terlarang, atau aktivitas lintas negara yang mengandung unsur kriminal.
Pasal 3: Pembentukan Zona Persahabatan Nelayan
Diusulkan pembentukan Zona Persahabatan Nelayan Indonesia-Malaysia di wilayah perbatasan tertentu. Dalam kawasan tersebut, nelayan yang melintas hanya akan mendapatkan pemeriksaan, edukasi, serta pengawalan kembali tanpa proses penahanan.
Pasal 4: Mekanisme Pemulangan Cepat
Nelayan yang terbukti memasuki wilayah negara lain tanpa unsur kesengajaan diusulkan dapat dipulangkan paling lambat 3 x 24 jam tanpa melalui proses pengadilan.
Pasal 5: Bantuan Hukum dan Konsuler
Pemerintah Indonesia dan Malaysia diharapkan wajib menyediakan pendampingan hukum, akses komunikasi dengan keluarga, serta menjamin perlakuan yang manusiawi bagi nelayan yang diamankan.
Pasal 6: Pengembangan Sistem Informasi Batas Laut
Revisi MoU juga mengusulkan pengembangan peta digital bersama, aplikasi navigasi sederhana bagi nelayan, serta sistem peringatan dini berbasis GPS untuk membantu menghindari pelanggaran batas wilayah.
Pasal 7: Patroli Bersama
Patroli gabungan secara berkala antara Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat memperkuat edukasi kepada nelayan, mencegah pelanggaran batas wilayah, dan meningkatkan kerja sama maritim kedua negara.
Revisi MoU tersebut diharapkan mampu memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Nelayan tradisional merupakan kelompok masyarakat pesisir yang membutuhkan perlindungan khusus dalam menjalankan aktivitasnya. Karena itu, revisi MoU Indonesia-Malaysia perlu menempatkan pendekatan kemanusiaan sebagai landasan utama dalam penanganan pelanggaran batas wilayah yang terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Penguatan mekanisme penghalauan sebelum penangkapan, pemulangan cepat, bantuan hukum, serta pemanfaatan teknologi navigasi diyakini dapat memberikan manfaat besar bagi nelayan Indonesia dan Malaysia sekaligus mempererat hubungan persahabatan kedua negara.
Kajian ini juga mencatat bahwa sebagian prinsip tersebut sebenarnya telah diatur dalam MoU dan pedoman bersama yang berlaku saat ini. Namun, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan melalui revisi ketentuan dan penyusunan petunjuk teknis yang lebih rinci agar perlindungan terhadap nelayan tradisional dapat berjalan secara optimal. [ ]