Satpol PP Tana Tidung Gencarkan Sosialisasi Perda Lewat Baliho, Fokus Tertib Pelajar dan Ternak Sapi
Junisah June 06, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung terus gencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 melalui pemasangan baliho di sejumlah titik serta kegiatan penyuluhan langsung ke sekolah dan desa.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran Perda sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai aturan yang berlaku di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tana Tidung, Bartolomeus mengatakan, pemasangan baliho yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari kegiatan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya Bartolomeus, Perda Nomor 4 tidak hanya mengatur satu bidang tertentu, tetapi mencakup berbagai aspek ketertiban di masyarakat.

Baca juga: Ganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Tana Tidung Segera Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran

"Terkait pemasangan baliho di pinggir jalan, ini termasuk dalam kegiatan pengawasan dan sosialisasi untuk meminimalisir pelanggaran karena Perda Nomor 4 itu mencakup banyak item seperti tertib pelajar, tertib sumber daya ikan, tertib sosial, tertib bangunan dan sebagainya," ujar Bartolomeus kepada TribunKaltara.com, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, selain pemasangan baliho, pihaknya juga aktif turun langsung ke kecamatan dan desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi perda tersebut.

Salah satu kegiatan yang telah dilakukan yakni di Desa Bandan Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, yang selama ini menghadapi persoalan ternak sapi yang masuk ke area perkebunan warga.

"Subkegiatan kami memang ada pembuatan baliho untuk sosialisasi. Kami juga ke kecamatan-kecamatan sampai di desa-desa untuk melaksanakan sosialisasi seperti di Bandan Bikis. Di situ terkait masalah ternak sapi yang melanggar karena masuk ke area perkebunan masyarakat jadi ada permasalahan di sana, sekalian kami sosialisasi di sekolah SMP Bandan Bikis terkait jam pelajar," katanya.

Menurut Bartolomeus, keterbatasan anggaran membuat pemasangan baliho belum bisa dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Meski demikian, Satpol PP tetap berupaya memaksimalkan kegiatan sosialisasi, terutama terkait penertiban ternak sapi yang hingga kini masih menjadi salah satu pelanggaran yang sering ditemukan.

"Mungkin pemasangan baliho itu nanti di sekitar Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir saja karena terbatas juga anggaran kami. Yang jelas dimaksimalkan untuk sosialisasi sama penertiban ternak sapi karena banyak melanggar," ungkapnya.

Ia menambahkan, sejumlah baliho juga telah didistribusikan ke beberapa desa yang mengajukan permintaan kepada Satpol PP.

Baca juga: Hewan Ternak Kerap Keliaran, Satpol PP Tana Tidung Bakal Tertibkan, Pemilik Bisa Didenda Rp 50 Juta

"Kami juga sudah bagi-bagikan baliho ini ke desa-desa seperti di Seputuk dan Bandan Bikis karena memang desanya minta juga," ujarnya.

Bartolomeus menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa berbagai aktivitas yang selama ini dianggap biasa ternyata telah diatur dalam perda.

Salah satunya terkait ketertiban bangunan dan pemanfaatan ruang milik jalan.

"Ini termasuk pengawasan untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa ada perda seperti ini karena di Perda Nomor 4 itu kan banyak hal. Seperti tertib bangunan misalnya kalau masyarakat mau membangun tapi materialnya ditaruh saja di pinggir jalan itu bisa kami tertibkan juga," jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak mendirikan bangunan yang melampaui Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Apalagi yang melewati GSB misalnya sudah ada patok yang dipasang oleh Dinas PUPR PKP itu kita tidak boleh melewati batas bangunan tersebut," katanya.

Bartolomeus mengatakan, Satpol PP selama ini telah beberapa kali melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bahkan pernah dilakukan secara serentak.

Hal itu dilakukan karena masih ditemukan pelajar yang berada di luar rumah hingga larut malam.

"Makanya kami sosialisasikan, kalau masyarakat masih melanggar bisa ditertibkan. Kalau sosialisasi itu kami memang sudah beberapa kali ke sekolah, bahkan kami pernah melaksanakan sosialisasi secara serempak," terangnya.

"Karena memang kami melihat anak-anak sekolah di sini kalau malam jalan sampai jam 10 malam bahkan lewat," sambungnya.

Satpol PP Tana Tidung sosialisasi Perda 02 06062026
BALIHO SOSIALISASI PERDA - Kondisi baliho yang terpasang di kawasan RTH Joesoef Abdullah, Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Sabtu (6/6/2026). Satpol PP pasang baliho sebagai sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020.

Untuk mendukung kegiatan sosialisasi tersebut, Satpol PP telah menyiapkan puluhan baliho yang memuat berbagai materi ketertiban.

"Kalau untuk semuanya mungkin ada sekitar 50-an lebih karena ada yang ternak ada juga yang pelajar. Ke Seputuk saja kemarin kami kasih empat, tapi memang tidak semua desa kami kasih. 

"Jadi memang ada desa tertentu yang punya banyak ternak sapi itu yang kami kasih karena memang desanya juga minta," ungkapnya.

Ia menyebut persoalan ternak sapi yang berkeliaran masih banyak ditemukan di sejumlah wilayah, seperti Desa Sesayap Selor, Sesayap Hilir, Tideng Pale Timur, Sebawang dan Sebidai.

Menurutnya, ternak yang dibiarkan berkeliaran tidak hanya berpotensi mengganggu pengguna jalan, tetapi juga kerap masuk ke kebun milik warga dan merusak tanaman.

"Sesayap Selor, Sesayap Hilir, Tideng Pale Timur, Sebawang, Sebidai ada semua ternak sapi itu. Kadang ke jalanan nyebrang, kadang masuk ke kebun orang sampai habis tanaman orang," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.