Jakarta (ANTARA) - Universitas Darunnajah menggelar The 4th International Conference on Pesantren (4th ICOP) 2026 yang mengangkat peran dana abadi dan wakaf sebagai instrumen keuangan Islam untuk kemandirian finansial pendidikan, pengembangan kewirausahaan, serta percepatan inovasi sains dan teknologi.

“Institusi pendidikan Islam harus kembali mengambil peran terdepan dalam mengelola wakaf secara modern dan berdampak,” kata Presiden Universitas Darunnajah, KH. Hadiyanto Arief saat membuka konferensi di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan sudah saatnya umat Islam dan pesantren khususnya, kembali memimpin dalam mengelola wakaf secara profesional, produktif, dan berdampak.

“Itulah impact mission yang menjadi panggilan konferensi ini,” kata dia.

Ia mengingatkan model dana abadi yang menopang universitas besar dunia berakar erat pada tradisi wakaf Islam, sebagaimana Al-Azhar di Kairo, Mesir yang berdiri kokoh lebih dari seribu tahun di atas sistem wakaf.

Menurut Arief, sebagai bukti nyata di dalam negeri, dari lahan awal seluas 700 meter persegi Darunnajah, kini telah berkembang mengelola lebih dari 1.200 hektare lahan wakaf produktif dengan 23 kampus cabang, di mana 14 di antaranya lahir langsung dari wakaf masyarakat.

Universitas Darunnajah merupakan perguruan tinggi di bawah naungan Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta yang berkomitmen mengembangkan ekosistem pendidikan Islam yang mandiri, inovatif, dan berdampak.

ICOP ke-4 diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) bersama program studi dan fakultas di lingkungan universitas mengangkat tema “The Impact Mission: Unleashing the Power of Endowment & Waqf Funds for Islamic Education, Business, and Science & Technology” di GOR Darunnajah, pada Sabtu (6/6).

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan dukungan kuat melalui kebijakan tata kelola aset wakaf yang tidak hanya aman secara legal, tetapi juga produktif secara ekonomi.

Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna mengamankan aset umat dan mencegah potensi sengketa di masa depan yang kerap menjadi ibarat "api dalam sekam".

Nusron juga memaparkan rencana terobosan regulasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah wakaf.

"Kami ingin membuat terobosan regulasi demi kepentingan pemberdayaan umat. Pihak ketiga atau investor nantinya dapat membangun infrastruktur komersial dan menyewa di atas tanah wakaf kepada Nadzir sehingga, tanah yang tadinya pasif bisa menghasilkan nilai keekonomian tinggi," ujarnya.

Regulasi itu, tambah dia, diharapkan mampu memacu potensi wakaf produktif di Indonesia agar menjadi mesin kemandirian umat yang pengelolaannya mampu melampaui capaian negara-negara Islam lainnya.

ICOP ke-4 menghadirkan pembicara pakar dari sejumlah negara, antara lain Dr. Nuruddin Anis (Sharjah University, Uni Emirat Arab), Prof. Dr. S. Salahudin Suyurno (UiTM, Malaysia), dan Prof. Dr. Aliyu Dahiru Muhammad (Nigeria).

Konferensi juga dihadiri pimpinan pesantren dan perguruan tinggi keislaman dari berbagai daerah, di antaranya Pondok Pesantren Lirboyo, Al Falah Ploso, Buntet, UNIDA Gontor, dan Al-Amien Prenduan.

Melalui sesi call for paper, ICOP ke-4 membuka delapan subtema yang komprehensif, mulai dari tata kelola wakaf, transformasi digital keuangan wakaf, pengukuran dampak sosial-ekonomi, investasi ESG, hingga harmonisasi regulasi wakaf lintas negara.