Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani | Abdya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya).
Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), akan segera direalisasikan.
Kepala BPKD Abdya, Mussawir mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.
Pembayaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada aparatur negara sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan keluarga dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
“Insya Allah pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, setelah seluruh dokumen administrasi dari masing-masing satuan kerja diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mussawir, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp17.685.700.958, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya Tahun 2026.
Baca juga: Gelontorkan Anggaran Rp31 M, Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN
Dari jumlah tersebut, alokasi terbesar diperuntukkan bagi 2.745 Pegawai Negeri Sipil dengan nilai mencapai Rp13.742.778.346.
Sementara itu, sebanyak 1.015 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13 dengan total anggaran Rp3.826.453.900.
Selain ASN dan PPPK, pemerintah daerah juga mengalokasikan pembayaran gaji ke-13 bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp11.592.359.
Sementara untuk 25 anggota DPRK Abdya disediakan anggaran sebesar Rp104.876.353.
Mussawir menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing penerima disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, serta ketentuan penghasilan yang berlaku.
Proses pencairan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) kepada BPKD.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Bireuen Capai Rp 40 Miliar Lebih, Pencarian Sudah Mulai Dilakukan
Menurutnya, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian ASN maupun PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja aparatur sehingga pelayanan publik dapat semakin optimal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya berharap, pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan para pegawai dan keluarganya.
Sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah melalui meningkatnya daya beli masyarakat.
Dengan kepastian pencairan tersebut, ribuan ASN, PPPK, serta unsur penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diharapkan dapat segera menerima hak mereka sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(*)